oleh

IPW Desak Polda Metro Jaya Tuntaskan Perkara Keterangan Palsu yang Kabur ke Luar Negeri

JAKARTA–Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya harus menuntaskan perkara pidana membuat keterangan palsu dalam surat otentik. Kasus ini dilaporkan Katarina Bonggo Warsito ke Polda Metro Jaya dengan tersangka AJ, EJ dan seorang biksuni E dan menjebloskan ketiganya kedalam tahanan.

Khusus tersangka EJ yang berada di luar negeri, pihak kepolisian harus mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka EJ saat ini diketahui berada di Australia, kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun penyidik Polda Metro Jaya belum memasukkannya ke dalam DPO dan pengajuan permintaan Red Notice pada Interpol untuk bisa menghadirkan tersangka EJ untuk diperiksa. Tersangka EJ telah ditetapkan sebagai tersangka melalui pemberitahuan penetapan tersangka bersama E bernomor: B/18495/XI/RES.1.9/2023/Ditreskrimum tertanggal 10 November 2023.

Sementara pemberitahuan penetapan tersangka AJ melalui surat ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta pada 9 Juni 2023 dengan nomor surat: B/8095/VI/RES.1.9/2023/Ditreskrimum.

Hal itu dikatakan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam rilisnya yang diterima poskota.co pada Sabtu (3/2/2024). Untuk diketahui ketiga tersangka itu dilaporkan Katarina Bonggo Warsito ke SPKT Polda Metro Jaya dengan laporan polisi nomor: LP/2750/V/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ tanggal 28 Mei 2021.

Ketiganya diduga melakukan pemalsuan surat dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Para tersangka melakukan penggelapan hak atas benda tidak bergerak dan atau penggelapan sebagaimana pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau pasal 385 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Penyidik Polda Metro Jaya menerapkan pasal 266 KUHP yakni menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik telah cukup bukti dan telah ditetapkan tersangkanya. Atas tindakan tersangka AJ, E dan EJ terhadap hak milik ruko serta hasil usaha dari toko yang berada di Lindeteves Trade Centre blok GF-2/B1-20 Jalan Hayam Wuruk Jakarta, Katarina Bonggo Warsito telah dirugikan cukup besar.

Dalam kasus ini IPW menduga adanya ketidaknetralan dan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara tersebut. Pertama kata Ketua IPW, penyidik telah melakukan kebohongan terhadap pihak kejaksaan yang menyatakan bahwa AJ telah ditahan padahal pihak kepolisian tidak pernah menahannya.

Hal itu diketahui ketika pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara untuk kedua kalinya dari tersangka AJ ke Kajati DKI Jakarta bernomor: R/3688/VIII/RES 1.9/2023/Ditreskrimum yang ditandatangani oleh AKBP Imam Yulisdianto pada 28 Agustus 2023. Di surat itu, dengan tegas disebutkan kalau tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kedua, keluarnya keputusan Kapolda Metro Jaya bernomor: Kep/17/I/2024 tanggal 19 Januari 2024 perihal Pembentukan Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap Iptu Bambang Sri Hartoyo selaku penydidik yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

Bidpropam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan melalui Berkas Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Nomor: BP3KEPP/111/VIII/2023/BIDPROPAM tanggal 21 Agustus 2023 dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.A/35/I/2023/Subbagyanduan tanggal 31 Januari 2023 dan telah memutuskan terperiksa bersalah.

Dalam proses pemeriksaan sebagai saksi sidang etik, korban Katarina Bonggo Warsito meminta agar terhadap terperiksa Iptu Bambang Sri Hartoyo diberikan keringanan hukuman. Alasannya terperiksa hanya pelaksana perintah atasannya, karena itu saksi korban meminta pada Kapolda Metro Jaya memeriksa dugaan pelanggaran etik atasan Iptu Bambang Sri Hartoyo.

Padahal penyalahgunaan wewenang dari penyidik juga telah dilaporkan ke Kadivpropam Polri oleh Katarina Bonggo Warsito melalui Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/005556/X/2023/BAGYANDUAN tanggal 23 Oktober 2023.

Perihal dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kanit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Penyidiknya dalam menangani Laporan Polisi Nomor: LP/2750/V/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ tanggal 28 Mei 2021.

IPW mengimbau agar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk mengawasi kinerja bawahannya Dirreskrimum Polda Metro Jaya saat ini, Kombes Wira Satya Triputra. Tujuannya untuk dapat segera menuntaskan perkara yang dilaporkan Katarina Bonggo Warsito sesuai dengan Perkap 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.

IPW juga mendorong agar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai peneliti berkas perkara hasil penyidikan polisi dapat segera menyatakan P21 berkas perkara atas nama tersangka EJ dan E. Penyidik Polda dapat segera menyerahkan kedua tersangka EJ dan E pada kejaksaan untuk disidangkan dengan sebelumnya dilakukan penahanan.

Dalam kaitan ini saksi korban Katarina Bonggo Warsito juga mempertanyakan relevansi petunjuk Jaksa peneliti yang meminta diperiksanya saksi ahli hukum waris Budha dalam perkara pemalsuan tersebut.

Pihak IPW berpendapat perkara yang mengakibatkan saksi korban Katarina Bonggo Warsito mengalami kerugian hilangnya toko miliknya. Itu semua akibat perbuatan pidana pemalsuan surat oleh para tersangka AJ, E dan EJ dan tidak ada kaitannya dengan masalah warisan.(Omi)

Teks foto: Sugeng Teguh Santoso

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *