POSKOTA CO– Empat pelaku pencurian Trafo milik Sapcon PT Yappanto Group dari PT Hong Yuan di kawasan Sagulung berhasil diamankan anggota Polsek Sagulung Batam.
” Dua dari pelaku terpaksa ditembak karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan, ” ungkap Iptu Nyoman Ananta Mahendra Kapolsek Sagulung Batam saat konferensi pers, Jumat (22/4/2022)
Para pelaku berinisial FL (32), TR (26) SMY (34) dan HJS (34), masuk ke kawasan PT Hong Yuan dengan mencongkel jendela untuk mengambil lima trafo. Keempat pelaku mengaku mencuri karena tidak memiliki uang dalam kondisi pengangguran.
” Kami diajak AL untuk melakukan pencurian di kawasan PT, ” pengakuan HJS saat ditanyai awak media.
Dari pengakuan para pelaku yang tertangkap, AL adalah otak dari pencurian. Nilai komersil dari lima trafo mencapai 70 juta rupiah. Mujur bagi AL masuk dalam daftar pencarian polisi.
Untuk proses lanjut, keempat tersangka saat ini ditahan di Polsek Sagulung Batam. Mereka dijerat pasal 363 KUHP, ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ferry/sir)







Komentar