oleh

Bansos Tunai Lansia dan Disabilitas di DKI Bisa Dikuasakan kepada Keluarga

POSKOTA.CO – Mulai hari Senin (18/1/2021) Bantuan Sosial Tunai (BST) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kategori lanjut usia (lansia) dan disabilitas di Jakarta Utara bisa dikuasakan kepada pihak keluarga mulai didistribusikan. Langkah keluwesan kebijakan ini diambil Pemerintah Kota Jakarta Utara sebagai upaya menjaga kesehatan penerima BST tersebut.

“Lansia dan disabilitas bisa dikuasakan kepada pihak keluarga. Mudah-mudahan dengan adanya BTS ini akan membantu warga masyarakat pada saat kondisi seperti ini,” kata Ali Maulana Hakim, Wakil Wali Kota, Jakarta Utara saat meninjau pendistribusian BST, di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (18/1/2021).

Wakil Wali Kota pantau pendistribusian BST.

Menurutnya, jika masih tercantum dalam Kartu Keluarga (KK), dijelaskannya penerima kuasa tidak perlu menyertakan surat keterangan dari Satuan Pelaksana Suku Dinas Sosial Jakarta Utara yang berada di setiap kecamatan. Tapi jika tidak tercantum dalam KK, surat keterangan harus disertakan dalam penerimaan BST.

“Lansia dan disabilitas bisa dikuasakan. Kalau penerima masih keluarga yang namanya ada di dalam KK tidak perlu meminta surat keterangan dari Satpel Sosial. Tapi jika diluar KK harus ada surat keterangan itu,” jelas Ali sambil menambahkan, di Jakarta Utara ada 160 lokasi di Jakarta Utara.

Di Jakarta Utara ada sebanyak 229.570 warga Jakarta Utara tercatat sebagai penerima BST Pemprov DKI Jakarta. Pendistribusian dilakukan selama enam hari ke depan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.  (wandhy/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *