PERLU diketahui bahwa melibatkan diri dalam urusan kehakiman adalah satu perkara yang sangat berbahaya. Juga berkecimpung dalam seluk-beluknya dan mengikuti jejak langkahnya, merupakan hal-hal yang berat dan sulit untuk dipikul oleh seorang Mukmin. Karena itu, seorang mukmin yang cinta kepada agamanya, dan memperhatikan keselamatan dirinya, hendaknya memelihara diri dari tugas kehakiman dan menjauhinya selagi belum terlambat.
Allah subhanahu wa ta’ala telah berfirman, “Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. Al-Isra’, 17:35). Dalam firman-Nya yang lain dinyatakan, “Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa, 4:58).
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda, “Sesungguhnya orang-orang yang adil, yaitu yang bersikap adil dalam mengadili dan kepada keluarga maupun rakyatnya, (di hari Kiamat kelak) berada di dalam tempat dari cahaya. Dia juga ditempatkan di sisi kanan Allah, yang kedua tangan-Nya adalah kanan.” (HR. Muslim).
Hakim yang adil adalah hakim yang meletakkan sesuatu pada tempatnya. Atau, dengan kata lain, memberikan kepada yang berhak hak-hak mereka. Berbuatlah semaksimal mungkin atas dasar nilai-nilai keadilan pada semua aspek keputusan tersebut. Dan awasilah diri kita di dalam menerapkan nilai-nilai keadilan tersebut.
Rasulullah Saw. bersabda, “Barang siapa di coba menduduki jabatan peradilan di antara kaum muslimin, hendaklah berlaku adil dalam memutuskan perkara di antara mereka, dan dalam memberikan isyarat dan dalam mengambil tempat duduk dalam majelisnya.” (HR. ad-Daruquthni).
Jabatan hakim menurut hadits ini diungkapkan dengan istilah cobaan. Hal ini tiada lain karena jabatan tersebut mengandung resiko yang cukup besar. Barang siapa yang tidak adil di dalamnya, maka ia akan celaka di hari kemudian, tetapi sebaliknya barang siapa yang berlaku adil dalam menjalankannya, maka pahalanya sangat besar. Hanya sedikit orang-orang yang mampu berlaku adil, karena itulah maka jabatan ini disebut sebagai cobaan.
Rasulullah Saw. bersabda, “Hakim terdiri dari tiga golongan. Dua golongan hakim masuk neraka dan segolongan hakim lagi masuk surga. Yang masuk surga ialah yang mengetahui kebenaran hukum dan mengadili dengan hukum tersebut. Bila seorang hakim mengetahui yang haq tapi tidak mengadili dengan hukum tersebut, bahkan bertindak zhalim dalam memutuskan perkara, maka dia masuk neraka. Yang segolongan lagi hakim yang bodoh, yang tidak mengetahui yang hak dan memutuskan perkara berdasarkan kebodohannya, maka dia juga masuk neraka.” (HR. Abu Dawud dan Aththahawi). Dalam hadits lain disebutkan, “Lidah seorang hakim berada di antara dua bara api sehingga dia menuju surga atau neraka.” (HR. Abu Na’im dan ad-Dailami).
Barang siapa yang mengetahui perkara yang hak, lalu ia memutuskan hukum sesuai dengan kebenaran, pahalanya ialah masuk surga. Dan barang siapa yang mengetahui perkara yang hak, lalu ia memutuskan hukum menyimpang dari perkara yang hak tersebut, maka ia akan dimasukkan ke dalam neraka. Begitu pula orang yang memutuskan perkara di antara manusia tanpa pengetahuan (ilmu).
Dan dalam hadits yang lain disebutkan, “(Kehakiman) pada permulaannya penyesalan, pada pertengahannya kesengsaraan (kekesalan hati) dan pada akhirnya azab pada hari kiamat.” (HR. Athbrani). Khalifahur Rasyidun ke IV, Ali bin Abi Thalib as berkata, “Allah menjadikan keadilan sebagai dasar pijakan bagi manusia, penyucian bagi dosa dan kelaliman, dan kemudahan bagi Islam. Keadilan adalah tatanan urusan … Orang yang berbuat lalim, orang yang membantunya, dan orang yang ridha kepadanya adalah tiga orang yang sama (buruknya)”. Lebih lanjut beliau di dalam wasiatnya kepada putranya Husain as, “Wahai anakku, seburuk-buruknya bekal untuk hari kiamat adalah berbuat lalim kepada hamba-hamba Allah … Janganlah kamu berbuat lalim sebagaimana kamu tidak ingin dilalimi”
Dalam pandangan Dr. Habib Abdullah Haddad dalam kitabnya, an-Nashaaih ad-Diniyah wal-Washaaya al-Imaaniyah “bahwa di antara tugas kehakiman yang terpenting ialah, jawatan pemerintah dan raja (Kepala Desa, Camat, Bupati, Wali Kota, Gubernur dan Kepala Negara), jawatan qadhi (pengadilan), jawatan Kehakiman (Kepolisian, Kejaksaan, Advokat), Penjaga Harta Anak Yatim, Wakaf dan sebagainya. Pada semua jawatan dan tugas tersebut terkandung banyak bahaya.”
Sebuah riwayat yang lain menyebutkan, bahwa setiap penguasa itu akan diberhentikan di atas jembatan Jahannam. Jika ia seorang yang adil selamatlah dia. Dan jika ia seorang yang zhalim, maka ia akan tergelincir dari jembatan itu dan terjatuh ke dalam neraka Jahannam selama tujuh puluh tahun. Dalam riwayat lain menyebutkan, bahwa sebagian orang lebih suka digantung kepadanya melalui rambut-rambutnya mereka ke bintang Tsurayya antara langit dan bumi ketimbang mengurusi sesuatu dari urusan kaum Muslimin.
Rasulullah Saw. bersabda, “Barang siapa diangkat menjadi hakim maka dia telah disembelih tanpa menggunakan pisau.” (HR. Abu Dawud). Dalam hadits lain disebutkan, “Allah beserta seorang hakim selama dia tidak menzhalimi. Bila dia berbuat zhalim maka Allah akan menjauhinya dan setanlah yang selalu mendampinginya.” (HR. Tirmidzi). Juga dalam hadist lainnya dinyatakan, “Bila seorang hakim mengupayakan hukum (dengan jujur) dan keputusannya benar, maka dia akan memperoleh dua pahala. Tetapi bila keputusannya salah maka dia akan memperoleh satu pahala.” (HR. Bukhari).
Sabdanya lagi, “Barangsiapa memutuskan hukum, sedang ia sendiri jahil (bodoh), maka ia di neraka. Barangsiapa memutuskan hukum, sedang ia zhalim, maka ia di neraka. Dan barang siapa memutuskan hukum, sedang ia adil, maka ia selamat dan tidak akan di apa-apakan”. Dalam riwayat lain disebutkan, “Hindarkanlah tindakan hukuman terhadap seorang muslim sedapat mungkin karena sesungguhnya lebih baik bagi penguasa/hakim bertindak salah karena membebaskannya daripada salah karena menjatuhkan hukuman.”
Menjauhi diri dari urusan kehakiman adalah sebuah pilihan yang terbaik. Tetapi, jika kita telah terlibat di dalamnya, hendaklah kita mengenal tugasnya terhadap Allah dan hamba-hamba-Nya. Kemudian, hendaklah kita menyempurnakan tugas kehakiman itu dengan adil, tidak bertindak sewenang-wenang dan melampaui batas, tidak melalaikan atau memperlambat dalam menyelidiki suatu perkara. Dengan demikian, ia akan terpelihara dari ancaman yang keras, disamping memperoleh pahala yang besar pula.
Ada sebuah riwayat yang mengatakan, bahwa imam (penguasa) yang adil itu terkabul doanya, dan tidak seorang pun menggampangkannya melainkan ia seorang munafik. Dan bahwa ia adalah seorang dari tujuh orang yang dinaungi Allah di bawah naungan-Nya, pada hari yang tidak ada naungan melainkan naungan Allah Swt.
Rasulullah Saw. bersabda, “Sehari dari imam (penguasa) yang adil, adalah lebih utama dari beribadah enam puluh tahun. Dan satu hadd (hukuman) yang dijatuhkan atas suatu pelanggaran di muka bumi dengan cara yang benar, adil dan jujur lebih menyucikan bumi daripada turunnya hujan empat puluh pagi berturut-turut”.
Kedudukan ini dikhususkan bagi orang-orang yang adil dan sadar di dalam menjatuhkan hukuman. Akan halnya orang-orang yang zhalim dan aniaya, maka bagi mereka kecelakaan, siksa dan balasan Allah Swt. Dalam hal ini terdapat banyak hadits dan atsar yang memberitakan tentang kehinaan dan kutukan bagi seseorang yang bersikap zhalim dalam memutuskan hukuman. Sekalipun kehidupannya di dunia tampak tenang, kelak ia akan merasakan siksa yang pedih dan balasan yang setimpal dengan kezhalimannya di akhirat, sehingga ia berangan-angan sekiranya ia tidak diciptakan Tuhan sebelumnya dan tidak tercipta sebagai sesuatu yang bernama manusia, saking hebatnya penyesalan yang terjadi ketika itu.
Hakim yang memperoleh berkah dari Allah Swt., hendaklah senantiasa berhati-hati dan konsisten dalam keadilannya, sehingga nyata kepadanya kebenaran yang tidak diragukan lagi dan berhukum dengannya. Jangan sekali-kali menyeleweng dari kebenaran, atau cenderung kepada salah satu pihak dari dua pihak yang bertikai. Jika kita sebagai hakim merasakan sikap yang demikian itu, maka hendaklah kita segera menangguhkan hukuman, sehingga kedua belah pihak yang berhukum kepada kita menjadi sama dalam pandangan kita. Ketika itu, kita sebagai hakim boleh menjatuhkan hukuman kepada yang berhak menerimanya, tanpa memandang bulu. Jika hal itu tidak kita lakukan, niscaya kita sebagai hakim akan binasa.
Rasulullah Saw. bersabda, “Bila dua orang yang bersengketa menghadap kamu, janganlah kamu berbicara sampai kamu mendengarkan seluruh keterangan dari orang kedua sebagaimana kamu mendengarkan keterangan dari orang pertama.” (HR. Ahmad).
Dalam hadits yang lain Rasulullah Saw bersabda, “Janganlah seseorang memutuskan hukum di antara dua orang (yang bersengketa) sedangkan ia dalam keadaan marah (emosi).” (HR. Jamaah dan Bukhari). Seseorang yang dalam keadaan emosi tidak boleh memutuskan hukum di antara dua orang yang sedang bersengketa karena emosi akan membuatnya tidak stabil dan akan mendorongnya untuk memihak kepada salah seorang di antara keduanya atau bahkan mencelakakan keduanya.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda, “Seorang wanita di zaman Rasulullah Saw sesudah Fathu Mekah telah mencuri. Lalu Rasulullah memerintahkan agar tangan wanita itu dipotong. Usamah bin Zaid menemui Rasulullah untuk meminta keringanan hukuman bagi wanita tersebut. Mendengar penuturan Usamah, wajah Rasulullah langsung berubah. Beliau lalu bersabda, “Apakah kamu akan minta pertolongan (mensyafa’ati) untuk melanggar hukum-hukum Allah Azza Wajalla?” Usamah lalu menjawab, “Mohonkan ampunan Allah untukku, ya Rasulullah.” Pada sore harinya Nabi Saw. berkhutbah setelah terlebih dahulu memuji dan bersyukur kepada Allah. Inilah sabdanya, “Amma ba’du. Orang-orang sebelum kamu telah binasa disebabkan bila seorang bangsawan mencuri dibiarkan (tanpa hukuman), tetapi jika yang mencuri seorang awam (lemah) maka dia ditindak dengan hukuman. Demi yang jiwaku dalam genggaman-Nya. Apabila Fatimah binti Muhammad mencuri maka aku pun akan memotong tangannya.” Setelah bersada begitu beliau pun kembali menyuruh memotong tangan wanita yang mencuri itu.’ (HR. Al-Bukhari).
Dalam hadits yang lain disebutkan, “Tiadalah bagi seorang hakim dari kalangan para hakim kaum muslimin kecuali selalu dibarengi oleh dua malaikat yang mengarahkannya kepada perkara yang hak, selagi ia tidak menghendaki selain perkara hak. Apabila ternyata ia menghendaki selain perkara hak dengan sengaja, maka kedua malaikat tersebut berlepas diri darinya, lalu menyerahkan dia kepada hawa nafsunya sendiri.” (HR. Thabrani melalui Imran).
Seorang hakim muslim akan dibantu oleh dua malaikat yang membimbingnya kepada keadilan, jika orang yang bersangkutan berpegang teguh kepada kebenaran. Akan tetapi, jika ia menghendaki selainnya dengan sengaja, maka kedua malaikat itu pergi darinya, dan menyerahkan perkaranya kepada diri orang yang bersangkutan. Bila keadaannya demikian, maka akan celakalah ia karena tidak ada yang membantunya kepada perkara yang hak.
Jangan sekali-kali kita sebagai hakim menerima suap, karena perbuatan itu hanya akan mendatangkan kutukan Allah. Rasulullah Saw. telah melaknat orang yang memberi, menerima dan mengatur pemberian suap (risywah). Dalam suatu riwayat disebutkan, jauhilah kezhaliman, sesungguhnya kezhaliman adalah kegelapan pada hari kiamat. Barang siapa berjalan bersama seorang yang zhalim untuk membantunya dan dia mengetahui bahwa orang itu zhalim maka dia telah keluar dari agama Islam.
Dalam menjatuhkan hukuman, hendaknya senantiasa berpedoman kepada hukum Allah yang tersebut di dalam al-Qur’an yang diturunkan oleh-Nya atas hamba-hamba-Nya. Sebagaimana firman-Nya, “Barang siapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.” (QS. Al-Maidah, 5:44). Dalam surat yang sama, Allah Swt. telah mengulang tiga kali dalam menyifatkan orang-orang yang tidak berhukum dengan hukum-Nya. Yang pertama, sebagaimana tersebut di atas. Pada ayat berikutnya, “Maka mereka itulah orang-orang yang zhalim.” (QS. Al-Maidah, 5:45). Dan seterusnya, “Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Maidah, 5:47).
Semua ayat tadi sudah terang dan jelas maksudnya yakni, tentang orang-orang yang berhukum dengan selain hukum al-Qur’an, diabadikan di dalam Kitab-Nya yang suci dan mulia, tidak didatangi kebatilan dan keraguan dari depan atau belakang, diturunkan oleh Allah Yang Maha Bijaksana; Maha Mulia lagi Terpuji.
Oleh karena itu, jangan sekali-kali kita sebagai hakim menzhalimi rakyat miskin, karena perbuatan itu akan mencelakakan diri kita di dunia dan di akhirat. Sebagaimana kita dilarang berbuat zhalim kepada rakyat miskin-lemah, maka demikian pulalah kita dilarang membiarkan sebagian rakyat menzhalimi sebagian yang lain. Demikian pula kita dilarang mengabaikan segala urusan mereka dengan tidak memperhatikan dan mengetahui perikehidupan mereka.
Para penguasa yang beroleh taufik dan hidayah Allah Swt., hendaknya senantiasa setia kepada rakyat miskin, berbelas kasihan terhadap mereka dan memperhatikan urusan mereka. Hendaklah senantiasa memeriksa dan bertanya tentang keadaan kehidupan mereka. Jangan hendaknya melalaikan dan membiarkan mereka tanpa beroleh perhatian, karena Allah Swt., akan menanyakan kita tentang tanggung jawab ini, dan setiap pemimpin akan ditanya tentang tanggung jawab kepemimpinannya.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda, “Semua kamu adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang imam pemimpin dan bertanggung jawab atas rakyatnya. Seorang suami pemimpin dalam keluarganya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang isteri pemimpin dan bertanggung jawab atas pengguna harta suaminya. Seorang pelayan (karyawan) bertanggung jawab atas harta majikannya. Seorang anak bertanggung jawab atas penggunaan harta ayahnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Dalam hadits yang lain disebutkan, “Sesungguhnya Allah Swt. akan menanyakan kepada setiap penggembala tentang apa yang telah digembalakannya, apakah dia memeliharanya ataukah menyia-nyiakannya; hingga seorang lelaki ditanyakan tentang keluarganya.” (HR. Ibnu Hibban melalui Anas r.a.).
Kelak di hari kiamat, setiap orang akan mempertanggung jawabkan semua amal perbuatan yang telah dikerjakannya sewaktu hidup di dunia. Pertanggung jawaban ini di hari kemudian melalui proses hisab yang dilakukan oleh Allah Swt. terhadap dirinya. Bilamana ia seorang pemimpin, maka ditanyakan kepadanya tentang rakyat yang dipimpinnya, apakah ia memelihara amanat terhadap rakyatnya ataukah menyia-nyiakannya. Setiap orang akan ditanyakan tentang gembalaannya sehingga seorang lelaki ditanya pula tentang keluarganya yang merupakan gembalaannya, apakah ia membawa keluarganya kearah petunjuk ataukah ia menyesatkan dan menjerumuskan mereka. Wallahu A’lam bish shawwab.
Drs.H.Karsidi Diningrat, M.Ag
* Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN SGD Bandung.
* Wakil Ketua Majelis Pendidikan PB Al Washliyah.
* Mantan Ketua PW Al Washliyah Jawa Barat.







Komentar