oleh

Aduan Terhadap Arteria Dahlan Tidak Bisa Dilanjutkan Polda Metro Jaya

POSKOTA.CO-Laporan dugaan SARA yang menyeret Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan diklaim polisi tidak dapat dilanjutkan. Kasus ini berawal dari pernyataan Arteria Dahlan yang menyudutkan penggunaan bahasa Sunda.

Alasan pihak kepolisian tidak bisa melanjutkan laporan itu karena tidak ada unsur pidananya. Penyidik Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan saksi ahli pidana, bahasa dan hukum bidang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (4/2/2022). “Maka, pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” kata Kombes Zulpan.

Menurutnya, dalam hal ini Arteria punya hak imunitas sebagai anggota dewan sesuai dengan Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU 17 tahun 2014. Alhasil, dia tidak dapat dituntut di depan pengadilan. Bukan cuma itu, kritikan ‘bahasa Sunda’ yang dilontarkan oleh Arteria tersebut diucap saat rapat resmi anggota DPR, sehingga bahasa yang harus digunakan adalah bahasa Indonesia.

Sebagaimana diberitakan, kasus aduan Majelis Adat Sunda dengan terlapor anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan yang menyudutkan penggunaan bahasa Sunda, dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Polda Jawa Barat. Alasan pelimpahan kasus dilakukan karena locus kejadian terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.(omi/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *