oleh

Bripda AP Penembak Wanita Penghibur di Riau Dipastikan Dipecat

POSKOTA.CO-Bripda AP terduga pelaku yang melakukan penembakan terhadap seorang wanita penghibur di sekitaran Hotel Hollywood Pekanbaru, Riau dipastikan dipecat dari keanggotaan Polri. Propam Polri dan Polda jajaran akan segera melakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memproses hukum AP.

Menurut Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, setelah dilaksanakan sidang komisi kode etik tersebut, Bripda AP bakal di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota kepolisian. “Segera melaksanakan sidang KKEP untuk proses PTDH,” tegas Irjen Ferdy Sambo, Minggu (14/3/2021).

Selain pemecatan tidak hormat, Propam memastikan bahwa Bripda AP diproses secara pidana. “Sudah berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk segera proses pidana anggota tersebut,” ujarnya.

Kasus penembakan terjadi pada pukul 03.20 WIB, Sabtu (13/3/2021) di area tempat hiburan malam Dragon di Kompek Hotel Hollywood Kecamatan Limapuluh Pekanbaru. Sebelumnya Bripda AP ‘memesan’ wanita-wanita untuk kencan melalui sebuah aplikasi.

Tidak lama, wanita yang pesanannya datang ke lokasi bersama seorang temannya yang juga wanita. Setelah berdialog, korban berinisial RO tiba-tiba mengurungkan niatnya untuk berkencan dengan oknum polisi yang berdinas di Sumatera Barat.

Korban berusaha kabur dari hadapan AP dengan alasan pura-pura mau beli ‘pengaman’. Gelagat korban mau kabur diketahui Bripda AP sehingga dia mengejar korban.

Tanpa pikir panjang korban RO langsung kabur dengan menggunakan taksi online. Melihat wanita yang sudah dipesannya naik mobil, AP mengeluarkan senjata api dan menembaki mobil sehingga pelurunya mwngenai wajah korban.

Bripda AP kini sudah dilakukan penahanan di Polda Riau. Selain itu, Polda Riau juga sudah melakukan kordinasi dengan pihak Polda Sumatera Barat untuk proses hukum anggota polisi yang pergi ke Riau dengan cara meninggalkan tugas.(omi/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *