POSKOTA.CO – Geram dan kecewa dengan tuduhan nitizen terkait tuduhan dirinya menetima uang suap dari bandar penjual minuman keras (miras) di Kota Depok yang diunggah di media sosial beruang kali, terpaksa Kepala Satuan Polisi Pamong (Kasat Pol PP) Depok Lienda Ratnanurdianny melaporkan ke Mapolres Metro Kota Depok.
“Betul… Saya sudah melaporkan perbuatan tidak menyenangkan, fitnah dan pencemaran nama baik diri saya, termasuk jajaran Satpopl PP Kota Depok melaporkan salah akun facebook yang menuduh dirinya terima uang suap dari bandar miras di Kota Depok,” tegas Kasat Pol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny kepada Poskotaonline, Sabtu (2/1/2020).

Tuduhan yang disampaikan di media sosial tersebut tidak mendasar serta pembohongan publik sehingga dirinya secara pribadi dan institusi di tempatnya mengabdi selama ini sangat terganggu, apalagi sama sekali tidak pernah dilakukan. Postingan di media sosial menimbulkan persepsi negatif terhadap citra maupun kinerja petugas terlebih dijajaran Satpol PP Kota Depok.
Menurit dia, hampir setiap saat kami selalu melalukan monitor dan merazia pedagang miras di Depok bahkan untuk akhir tahun 2020 memusnahkan 3.155 botol berbagai merk hasil razia ini untuk memberikan kenyamanan dan ketanganan masyarakat Kota Depok.
Surat laporan ke pihak Mapolres Metro Depok telah dibuat yaitu STPOl/03/K/I/2021/Restro Depok atas dugaan Pencemaran Nama Baik melalui media sosial terkait Undang Undanh ITE pasal 27 (3) no. 19 tahun 2016.
Kini kasusnya telah ditangani Mapolres Metro Depok. (anton/sir)







Komentar