POSKOTA.CO–Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan surat perintah penangkapan kepada Habib Rizieq Shihab. Imam Besar FPI itu diperiksa sejak pukul 11.00 WIB, Sabtu (12/12/2020) sebagai tersangka terkait kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Pemeriksaan sempat dihentikan sementara untuk salat Makrib dan makan malam. Habib Rizieq datang ke Polda Metro Jaya kata Kabid Humas Kombes Yusri Yunus untuk menyerahkan diri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik telah memberikan surat penangkapan kepada Habib Rizieq Shihab. “Yang bersangkutan kita serahkan surat penangkapan,” tegas Kombes Yusri.
Pemeriksaan dimulai pada pukul 11.00 WIB, setelah lebih dulu dilakukan swab terhadap Habib Rizieq dengan hasil negatif.
“Tadi mulai jam 11. Tim pengacara bergantian mendampingi Imam Besar FPI dalam pemeriksaan itu. “Kondisi Habib baik baik saja, proses pemeriksaan berjalan lancar,” kata pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, Sabtu (12/12/2020).
Sementara Sekertaris Umum FPI, Munarman sebelumnya mengatakan, pemeriksaan Habib Rizieq belum masuk ke pokok materi. Habib Rizieq baru diperiksa seputar identitas. “Baru tahap awal, belum masuk substansi pemeriksaan dengan pasal yang dituduhkan, baru tahap awal,,” ujar Munarman.
Habib Rizieq sendiri melalui kuasa hukumnya Aziz Yanuar menyatakan siap ditahan. Pihaknya mengaku sudah mencium gelagat bahwa Habib Rizieq usai pemeriksaan langsung ditahan.(Omi)







Komentar