JAKARTA – Kasus hukum yang menimpa Janti Sukidjan, pemilik tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 8035 yang dibeli secara sah pada tahun 2023 ternyata di sita oleh Bank Mayapada Internasional Tbk atas beban utang pihak lain walaupun pemilik tidak pernah memiliki utang.
“Perlu dicatat dan digarisbawahi klien kami Ibu Janti, tidak pernah utang ke Bank Mayapada Internasional Tbk, status SHM 8035 ‘on hand’ dibeli secara sah dan sempurna tahun 2023. Namun disita oleh Bank Mayapada Internasional melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta selatan No. 1076/Pdt.G/2024/PN Jakarta Selatan atas utang orang lain,” kata kuasa hukum Ibu Janti Sukidjan, Yuli Yanti Hutagaol, Minggu (18/10/2026), sebagaimana dikutip dari keterangan yang diterima POSKOTAONLINE.COM.
“Jadi yang utang orang lain yang disita aset Ibu Janti jelas menimbulkan rasa prihatin dan kekecewaannya atas putusan pengadilan yang dinilai mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum kepemilikan aset bagi masyarakat umum,” sambung Yuli Hutagaol.
Yuli juga menegaskan, situasi ini merupakan ancaman serius bagi perlindungan hukum hak kepemilikan atas tanah di Indonesia, seperti yang dialami oleh Ibu Janti di Nomor Perkara 31/Pdt.Bth/2026/PN Jakarta Utara. ”Waduh ini ngeri, jadi semua masyarakat Indonesia nggak punya jaminan meskipun punya sertifikat ‘on hand’, meskipun beli lunas bisa kapan saja disita oleh bank walaupun nggak utang, dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor Perkara 31/ Pdt.Bth/2026/ PN Jakarta Utara memutus bahwa Ibu Janti adalah pembeli tidak benar,” tegasnya.
“Ini bukan tentang Ibu Janti saja, ini bisa terjadi pada siapa pun, seberbahaya ini putusan hakim bisa menyita aset orang lain hanya dengan putusan pengadilan,” tutur Yuli.
Menurut Yuli Hutagaol, seluruh proses legalitas pembelian aset oleh kliennya telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tercatat secara resmi di BPN Jakarta Utara dengan Nomor SHM 8035 atas nama kliennya, Janti Sukidjan. ”Klien kami beli lunas, ada kuitansi pembayaran, ‘landing money’-nya di hadapan notaris dan PPAT tercatat jelas di BPN Jakarta Utara atas nama Ibu Janti. Kok bisa disita atas utang orang lain?” tanyanya retoris.
“Kenapa saya viralkan? Bukan karena saya kalah terus saya viralkan. Saya masuk di tengah perkara dan gugatan sudah jadi, saya hanya sebagai kuasa hukum tambahan awalnya (masuk di tengah perjalanan-red). Awalnya saya masuk sebagai kuasa hukum tambahan, dan kali ini upaya banding saya masuk sebagai kuasa hukum penuh Ibu Janti dan Yuli Yanti Hutagaol Lawfirm yang ditunjuk kuasanya oleh Ibu Janti untuk melakukan upaya hukum banding dan akan melakukan berbagai upaya hukum yang dianggap perlu untuk membela hak Ibu Janti melawan putusan sita jaminan No. 1076 Pdt/ G/2024/PN Jaksel. Saat ini, perkara ini saya handle untuk banding ke Pengadilan Tinggi,” tutur Yuli Hutagaol.
Tim kuasa hukum menegaskan, akan terus menempuh seluruh tahapan legal mulai dari tingkat banding ke pengadilan tinggi untuk menguji kembali pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta utara dengan Nomor Perkara 31/Pdt.Bth/2026/PN Jakarta Utara yang dinilai tidak sesuai dengan Pasal 195 ayat 6 juncto 208 HIR, SEMA 3 Tahun 2018 dan pedoman teknis administrasi dan peradilan umum buku ke-2 Mahkamah Agung RI halaman 461-462 tentang Derden Verzet. (*/anton)







Komentar