JAKARTA – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat (Jakpus) memberikan penjelasan terkait isu penghentian penanganan perkara dugaan pencurian. Polres Metro Jakpus menegaskan setiap laporan masyarakat ditangani melalui mekanisme hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Sang Ngurah Wiratama Satria Pathy mengatakan, baru mengetahui secara terperinci duduk perkara tersebut setelah mulai bertugas. Dia menjelaskan, jika pelapor berinisial B dan terlapor V merupakan teman sebelum kasus ini mencuat.
“Sebagai kasat Reskrim Jakarta Pusat, saya baru tahu juga karena saya baru masuk, ternyata B dan V ini berteman awalnya,” ujarnya, Minggu (18/10/2026), dalam keterangannya yang didapat POSKOTAONLINE.COM.
Ngurah Wiratama membenarkan adanya pencurian, namun demikian sudah ada pengembalian bahkan lebih banyak dari yang dicuri. Tapi karena sesuatu hal, kata dia, B ini malah membuat laporan polisi terkait pencurian.
Laporan polisi tersebut digunakan B untuk melakukan pemerasan dan terjadi tindak pidana baru hingga pihak V mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.
“Polisi yang mendapatkan laporan langsung menangani perkara ini, setelah berdasarkan bukti-bukti kasus ini tidak bisa lanjut karena korban B sudah menerima pengembalian bahkan kelebihan sampai Rp25 juta lebih,” tegasnya.
Dalam proses pengembalian uang tersebut ternyata, kata Ngurah Wiratama, B diduga melakukan intimidasi berupa ancaman, karena tidak terima akhirnya V mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi terhadap B. “Dalam prosesnya, B perkaranya sudah selesai di kepolisian alias P21, di mana artinya pembuktian lengkap,” tegasnya.
Polres Metro Jakarta Pusat pada prinsipnya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pengaduan apabila merasa terdapat dugaan pelanggaran dalam proses penegakan hukum. Setiap laporan maupun pengaduan terhadap anggota kepolisian akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kalaupun ada yang salah, silakan laporkan kami secara mekanisme yang benar disertai informasi dan bukti pendukung melalui saluran pengaduan resmi, sehingga setiap persoalan dapat diperiksa secara objektif, transparan, dan profesional,” katanya.
Sebagai informasi kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta (BPT), Iskandar Halim Munthe telah salah objek pelaporan, karena perkara yang dilaporkan sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Sebelumnya, Stendly Tandisau, kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta (BPT) melaporkan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung kepada Kapolri. Laporan tersebut terkait langkah Polres Jakarta Pusat yang menghentikan penyelidikan kasus pencurian yang dilakukan Vincent Leo Carlius (VLC) terhadap kliennya.
Stendly mengungkap, penghentian penyelidikan tersebut dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor B/4567/IV/RES.1.8/2026 tertanggal 20 April 2026. (*/din)







Komentar