JAKARTA – Persidangan perkara dugaan pemerasan disertai kekerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (8/10/2026). Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menghadirkan tiga saksi yang diketahui merupakan rekan terdakwa. Ketiganya yakni Ari Krisdianto Malega, Philip, dan Alandra Putra Prihardianto.
Usai persidangan, Andri mengatakan, keterangan ketiga saksi pada prinsipnya masih sejalan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik. Meski demikian, terdapat sejumlah perbedaan keterangan, terutama mengenai nominal uang serta dugaan tindak kekerasan terhadap korban.
Menurut Andri, perbedaan tersebut nantinya menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai dan mempertimbangkan seluruh keterangan saksi yang telah disampaikan di persidangan.
“Pada intinya kalau menurut kami Penuntut Umum, poinnya ada permintaan uang itu. Terkait perbedaan nominal maupun dugaan kekerasan yang sempat diterangkan saksi lain, Vincent Leo Carlius, tentu kita hormati karena semua saksi sudah disumpah. Nantinya Majelis Hakim yang akan menilai seluruh keterangan tersebut,” ujar Andri, Kamis (8/10/2026) malam, dalam keterangannya yang didapat POSKOTAONLINE.COM.
Selain mengenai permintaan uang, persidangan juga mengungkap keberadaan sebuah palu yang diduga berkaitan dengan dugaan ancaman terhadap korban. Tiga saksi membenarkan bahwa terdapat perkakas berupa palu di dalam mobil yang digunakan saat kejadian.

Sebelumnya, saksi korban Vincent Leo Carlius menerangkan bahwa dirinya sempat diancam menggunakan palu oleh terdakwa ketika berada di dalam kendaraan tersebut. Fakta mengenai keberadaan palu tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami dalam persidangan untuk mengungkap secara lebih jelas rangkaian peristiwa yang didakwakan kepada terdakwa.
Sementara itu, terkait sorotan mengenai sosok berinisial AL yang disebut-sebut dalam perkara tersebut, JPU menjelaskan bahwa nama AL tidak tercantum dalam berkas perkara. Menurut Andri, sejak proses penyidikan awal, keberadaan AL juga tidak berhasil ditemukan. Bahkan, sejumlah saksi mengaku baru mengenal sosok tersebut dalam rangkaian peristiwa yang terungkap selama proses hukum berjalan.
Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa yang diketuai Cuaca Bangun Tudungta telah beberapa kali mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Menanggapi permohonan tersebut, Andri menegaskan bahwa pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak terdakwa yang dijamin oleh ketentuan hukum. Namun, keputusan untuk mengabulkan atau menolak permohonan tersebut sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.
“Soal penangguhan penahanan, itu wewenang penuh Hakim, karena statusnya tahanan Hakim. Saat ini Hakim masih mempertimbangkan. Pihak JPU sifatnya menunggu dan siap melaksanakan apa pun penetapan dari hakim,” kata Andri.
Persidangan perkara tersebut dijadwalkan kembali digelar pada Rabu mendatang. Dalam agenda berikutnya, majelis hakim akan mendengarkan keterangan tiga anggota kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Keterangan ketiga anggota kepolisian tersebut diharapkan dapat mengungkap lebih rinci kronologi penangkapan serta rangkaian peristiwa yang menjadi dasar perkara dugaan pemerasan disertai kekerasan tersebut. (*/din)







Komentar