JAKARTA – Dalam rangka memperkuat tata kelola perizinan tata ruang agar lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum, Pemprov DKI mengeluarkan Pergub Nomor 11 Tahun 2026. Pergub itu mengatur tentang Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif dalam Peningkatan Nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara membuka acara sosialisasi pergub tersebut di komplek gedung Balaikota DKI Jakarta, Selasa (7/7). “Transparansi adalah kunci utama dalam transformasi Jakarta menuju kota global. Karena itu, saya meminta seluruh jajaran untuk memangkas waktu pengurusan perizinan baik KLB maupun SP3L menjadi lebih singkat. Jangan ada lagi, petugas mempersulit perizinan, pasti saya tindak tegas,” tandasnya di hadapan peserta sosialisasi.
Pramono menambahkan pada beberapa waktu sebelumnya, ruang abu-abu itu sangat banyak menjadi peluang oknum petugas untuk mencari keuntungan pribadi. “Tapi sekarang ruang abu-abunya saya minta dihilangkan. Transparansi itu menjadi kata kunci untuk membangun Jakarta menjadi kota global, kota maju, kota yang dipercaya dunia,” ujar Pramono.
Upaya ini, kata Pramono, untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap Pemprov DKI. “Karena itu, dalam mengimplementasikan kebijakan ini Pemprov DKI turut melibatkan KPK dan BPKP agar benar-benar benar memberikan manfaat,” jelasnya.
Di tengah penurunan APBD, Pemprov DKI pun tetap berkomitmen untuk membangun Jakarta tanpa membebani anggaran daerah. Sejumlah skema pembiayaan daerah telah disiapkan, salah satunya dengan memaksimalkan pembiayaan kreatif seperti pemanfaatan dana KLB, naming rights, dan obligasi daerah. “Dari dana itulah yang kita gunakan untuk membangun Jakarta seperti Taman Bendera Pusaka, itu sepenuhnya dibangun dari situ,” paparnya.
Pramono meyakini, transparansi implementasi kebijakan daerah akan mendongkrak pendapatan daerah yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai program prioritas dan pembangunan Jakarta. “Saya yakin dengan Pergub ini masyarakat makin percaya kepada pemerintah sehingga pendapatan daerah akan meningkat melalui hasil KLB, SP3L, TOD, dan lain sebagainya,” tandasnya.
Kepala Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda DKI Jakarta, Iwan Kurniawan melaporkan, kebijakan ini menjadi salah satu instrumen dalam pengendalian pemanfaatan ruang untuk mengarahkan pertumbuhan kota. (jo)







Komentar