JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) menyatakan sikap, salah satunya mendesak Kapolres Kuningan segera bertindak melakukan langkah tegas dan cepat.
Hal itu disuarakan Ketua Umum DPP AWI, Drs.H Syamsuddin, HA, MM., melalui rilis resmi di Jakarta, yang diterima POSKOTAONLINE.COM, Kamis (28/5/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan, merespon dugaan tindak pidana teror berupa ancaman menghilangkan nyawa (pembunuhan-red) yang dilakukan oleh sekelompok oknum berseragam salah satu ormas terhadap dua wartawan yang biasa bertugas di wilayah Kabupaten Kuningan, Dadan Sudrajat dan Usup Supriadi.
Menurut Ketua Umum DPP AWI, kejadian yang menimpa kedua wartawan media online KabarSBI di Kuningan, Jawa Barat, pada Senin (25/5/2026) lalu, dinilainya adalah tindakan intimidasi dan teror, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi, kebebasan pers, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang bebas, objektif, dan bertanggung jawab.
Sehubungan itu, DPP AWI menyatakan mengutuk keras segala bentuk ancaman, intimidasi, teror, maupun kekerasan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Disebutkan Syamsuddin, pasca kejadian, pihaknya meminta agar aparat penegak hukum menjamin keamanan dan perlindungan hukum terhadap korban serta seluruh insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Ditegaskan Ketua Umum DPP AWI ini, organisasinya menolak segala bentuk praktik premanisme dan tindakan kelompok tertentu yang menggunakan intimidasi maupun kekerasan untuk membungkam kebebasan pers.
Dalam rilis resminya, DPP AWI mengajak seluruh organisasi pers, media massa, aktivis demokrasi, dan masyarakat sipil untuk bersatu menjaga marwah kebebasan pers dan menolak segala bentuk kriminalisasi maupun teror terhadap wartawan.
Pada akhir pernyataan, pihaknya menegaskan, bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar utama demokrasi yang wajib dijaga oleh seluruh elemen bangsa dan negara.
“Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini sampai tuntas serta memastikan proses penegakan hukum berjalan adil dan transparan,”tulisnya.
Terpisah, Kapolres Kuningan melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKP Abdul Aziz saat dikonfirmasi POSKOTAONLINE.COM, membenarkan jika pihaknya sudah menerima laporan pengaduan masyarakat dari Dadan Sudrajat berprofesi sebagai wartawan yang mengaku telah menjadi korban dugaan teror ancaman oleh sekelompok oknum berseragam salah satu ormas. “Laporannya baru diterima,”terang Kasat Reskrim saat ditanya tindak lanjut penanganan perkara dimaksud. (Cep)







Komentar