oleh

Mantan Menag Yaqut Siapkan 1 Juta Dolar AS Diduga untuk Mengondisikan Pansus Haji DPR

JAKARTA – Uang senilai 1 juta dolar AS disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Uang tersebut diduga disiapkan tersangka Yaqut untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.

Agar rencananya tidak terungkap ke permukaan, uang tersebut dititipkan ke seseorang berinisial ZA. “Ada uang yang dikembalikan, namun fakta yang ditemukan, ZA merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, dikutip media ini, Selasa (14/4/2026).

Hasil pemeriksaan ZA, menurut Taufik, diketahui uang yang dimaksud belum diserahkan ke pihak pansus haji. Artinya masih wacana dan masih pembicaraan terus. “Memang tersangka tidak hadir di pansus. Fakta yang kita temukan uang masih dipegang ZA,” ujarnya.

Sejauh ini terkait kasus korupsi kuota haji, penyidik KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka dimaksud, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan eks stafsusnya.

Dua tersangka lainnya, Ismail Adham selaku direktur operasional PT Makassar Toraja (Maktour). Kemudian Asrul Azis Taba selaku komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus ketua umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.

Dari empat tersangka itu, KPK telah menahan dua orang yaitu, mantan Menag Yaqul dan Gus Alex. Sedangkan dua tersangka lainnya, Ismail dan Asrul Azis masih bebas menghirup udara segar. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *