oleh

Tiga Pemuda Penjual Obat Keras Lewat Medsos Diamankan Polsek Ciputat Timur

TANGSEL–Tiga pemuda diduga mengedarkan obat keras tanpa izin diamankan penyidik Polsek Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel). Polisi menyita ribuan butir obat keras dari tangan ketiga pelaku, RK (33), SPU (21) dan FY (22).

“Mereka menjual obat keras daftar G melalui media sosial (medsos) dengan sistem COD (bayar di tempat) menggunakan jasa ekspedisi,” kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq dalam keterangan yang diterima, Kamis (21/8/2025).

Barang bukti yang disita berupa, 2.600 butir Trihexyphenidyl, 4.700 butir Tramadol, 5.315 butir Hexymer dan 746 butir Yarindu. Selain itu disita juga uang tunai Rp2,38 juta diduga hasil penjualan obat tersebut.

Selain itu ada juga ATM, buku catatan transaksi, empat unit handphone, satu printer label, puluhan kardus kemasan, plastik pembungkus, koper berisi obat dan tas ransel berisi obat.

Ketiga pelaku diduga mengedarkan obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat maupun mutu. Mereka  memasarkannya secara daring tanpa izin edar dari pihak berwenang.

Terungkapnya peredaran obat keras ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah kontrakan di kawasan Rengas, Tangsel. Saat dilakukan penyelidikan di lokasi, petugas menemukan ketiga pelaku tengah menyiapkan obat-obatan untuk dipasarkan.

Ketiga pelaku kini ditahan di Polsek Ciputat Timur untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Dikatakan Kapolsek Kompol Bambang, pihaknya akan mengembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringan distribusi obat ilegal tersebut.(Omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *