oleh

Brigjen (Pol) Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat Terkait Pembunuhan Brigadir J

POSKOTA.CO-Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan akhir dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pemecatan terhadap Brigjen Hendra diputuskan dalam sidang komisi kode etik Polri terkait kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Hal itu dikatakan Kadiv Hunas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartwan, Senin (31/10/2022). “Putusan sidang komisi kode etik yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat dalam dinas kepolisian,” kata Irjen Dedi.

Sidang kode etik memutuskan, Brigjen Hendra Kurniawan juga telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam kasus pembunuhan itu, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Selain itu, Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Lima dari tujuh tersangka telah dikenakan sanksi PTDH, yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *