POSKOTA.CO–Gara-gara terima uang judi, Kanit Resrkrim Polsek Penjaringan, Jakarta Utara AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya dikurung di tempat khusus (Patsus) Polri. Mereka diduga melanggar kode etik penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugasnya.
Hasil pemeriksaan penyidik Divisi Propam Polri menyatakan, AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. AKP M Fajar diduga menerima sejumlah uang dari kasus judi online yang ditanganinya.
Pemberkasan terhadap AKP Fajar dan tujuh anak buahnyabyang dilakukan Divpropam Polri sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya. “Terhitung 6 September sampai 5 Oktober 2022, untuk delapan personel itu dikurung ditempat khusus selama 30 hari,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (7/9/2022)
Selama ditempatkan di tempat khusus, menurut Kombes Zulpan pemberkasan kasus dugaan pelanggaran kode etik AKP M Fajar dan anak buahnya erus berjalan. Nantinya AKP M Fajar akan disidang kode etik oleh Propam Polda Metro Jaya.
Sidang kode etik akan menentukan pelanggaran yang dilakukan AKP M Fajar, apakah termasuk kategori ringan, sedang, atau berat. Sidang kode etik yang akan menentukan nasib AKP M Fajar karena sidang akan diputuskan sanksinya. Namun demikian, kata Kombes Zulpan, AKP Fajar terancam di-PTDH.(Omi)







Komentar