ALLAH subhanahu wa ta’ala telah berfirman, “Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, daging hewan yang tercekik, yang dipukul, yang mati karena jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali bila kamu sempat menyembelihnya. Dan diharamkan bagimu daging binatang yang disembelih untuk berhala. Dan juga diharamkan mengundi nasib dengan anak panah. Mengundi nasib dengan anak panah itu adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk mengalahkan agamamu, karena itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka, barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Maidah, 5: 3).
Dalam firman-Nya yang lain disebutkan, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan itu, agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah, 5: 90).
Dalam suatu riwayat disebutkan, “Dari Aisyah r.a., dia berkata, “Rasulullaah Saw. pernah ditanya tentang minuman mead madu (minuman keras di Yaman yang dibuat dari madu). Maka beliau bersabda, “Semua minuman yang memabukkan adalah haram.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan juga dalam hadist yang lain disebutkan, “Dari Abdullah bin Umar r.a., dia berkata, “Rasulullah bersabda, “Semua minuman yang memabukkan itu khamr dan khamr itu adalah haram.” (HR. Muslim). Dalam hadits yang lainnya Beliau bersabda, “Thariq bin Suwaid r.a. bertanya kepada Nabi Saw tentang khamar (arak) dan beliau melarangnya. Lalu Thariq berkata, “Aku hanya menjadikannya campuran untuk obat.” Lalu Nabi Saw. berkata lagi, “Itu bukan obat tetapi penyakit.” (HR. Ahmad).
Dalam suatu riwayat dinyatakan bahwa Imam Baihaqi pernah menceritakan kepada kami melalui sanad dari Hasan, bahwa dia berkata, “Pernah seorang laki-laki datang membawa minuman keras yang terbuat dari anggur kepada orang yang sangat dicintai Allah, sehingga orang itu akalnya tidak sehat.” Pernah dikatakan pula kepada sebagian orang Arab, “Mengapa kamu tidak meminum air perahan anggur?” Orang Arab itu menjawab, “Demi Allah, Saya tidak menyukainya, dikala akal saya sehat. Karena itu, mana bisa saya akan meminum sesuatu yang dapat merusak akal?”
Dan dalam riwayat lain disebutkan, Dari Hakam bin Hisyam, dia mengatakan kepada anaknya, “Hai anakku, jauhilah minuman perahan anggur itu (semua yang bisa merusak akal). Karena minuman itu bagaikan muntahan yang kamu simpan di mulutmu, lalu diminumnya kembali; bagaikan senjata makan tuan; dan itu suatu perbuatan yang mewajibkan punggungmu kena dera; serta menjadi tertawaan anak-anak dan menjadi tawanan orang-orang agamis.”
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda, “Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas, yang haram pun jelas. Di antara keduanya ada beberapa perkara yang diragukan (halal dan haramnya), yang tidak diketahui oleh banyak orang. Maka, barangsiapa meninggalkan barang yang diragukan, sungguh! Dia telah membersihkan kehormatan dan agamanya. Barangsiapa mengerjakan barang yang diragukan (hukumnya) itu, maka dia terjerumus pada barang haram. Orang tersebut tidak ubahnya seperti seorang penggembala yang menggembalakan kambingnya di dekat tanah larangan, yang hampir saja dia terjerumus ke dalamnya. Ketahuilah, setiap raja itu mempunyai tanah larangan (cagar alam). Ingatlah! Tanah larangan Allah itu ialah semua larangan-Nya. Ketahuilah pula, di dalam tubuh manusia ini teerdapat segumpal daging, bila segumpal daging itu baik, maka baiklah seluruh tubuhnya. Tapi, bila segumpal daging itu buruk, maka buruklah seluruh tubuh itu. Ketahuilah, segumpal daging itu ialah hati.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam hadits lain disebutkan bahwa Beliau bersabda, “Sesungguhnya aku pernah mondar-mandir di tengah keluargaku, lalu mendapatkan sebiji kurma yang jatuh di atas tempat tidurku (di rumahku). Kurma itu lalu kuambil untuk kumakan. Tapi aku takut, buah kurma itu barang sedekah. Maka kubuang lagi.” (HR. Bukhari dan Muslim melalui Abu Hurairah. r.a.).
Aisyah r.a., berkata: Abu Bakar punya seorang bujang yang mengurus pajak upetinya. Biasanya Abu Bakar memakan dari sebagian pajak upetinya itu. Pada suatu hari, orang bujang itu membawa sesuatu, maka Abu Bakar r.a., memakan sebagian barang tersebut. Lalu bujang itu berkata, “Tahukah engkau, barang apa itu?” Abu Bakar r.a., balik bertanya, “Barang apa itu?” Bujang itu mengatakan, “Di masa jahiliyah aku pernah menenung seseorang, sedangkan aku sendiri bukan ahli tenung hanya memperdayakannya. Kemudian aku bertemu dengan orang itu. Dia memberi sesuatu kepadaku, yaitu yang kaumakan itu, Kata Aisyah r.a., “Abu Bakar r.a., lalu memasukkan tangannya ke dalam mulutnya, sehingga muntahlah semua isi perutnya.” (HR. Bukhari).
Zaid bin Aslam r.a. mengatakan, Umar bin Khaththab r.a. pernah minum air susu yang lezat sekali, sehingga dia mengaguminya. Maka bertanyalah dia kepada orang yang memberinya, “Dari mana kamu mendapatkan air susu itu?” Orang itu memberitahukannya, “Aku pernah mendatangi suatu tempat air. Sampai di sana aku menjumpai ternak yang di antaranya ialah ternak sedekah, ketika sedang diberi minum oleh mereka (penggembala). Mereka memerahkan lalu aku mengambil perahan itu dan kuisikan ke tempat minum ini”. Setelah itu Umar memasukkan tangannya ke mulut, kemudian memuntahkannya.”
Hudzaifah Al-Mar’asyi pernah memperhatikan orang yang sedang mengejar-ngejar barisan pertama untuk melakukan shalat. Dia berkata, “Sepantasnya mereka itu berebutan untuk mendapatkan makanan roti yang halal.” Fadhil bin ‘Ayyadh mengatakan, Sufyan Ats-Tsauri pernah ditanya tentang keutamaan mengerjakan shalat pada barisan pertama. Lalu dia menjawab, “Perhatikanlah pecahan roti yang Anda makan itu, dari mana Anda mendapatkannya. Setelah itu shalatlah di barisan belakang.” Dalam riwayat yang lain dia mengatakan, “Perhatikanlah uang Anda, dari mana Anda mendapatkannya. Kemudian shalatlah di barisan belakang.”
Bisyr bin Harits Al-Hafi bin Ali berkata, Saya pernah mendengar Mu’afa bin Imran mengatakan, “Sepuluh ilmuwan pada masa lalu memberikan perhatian yang amat besar terhadap hukum suatu makanan. Mereka meneliti makanan itu, halal ataukah haram? Mereka tidak mau memasukkan makanan ke perut, bila tidak diketahui sebagai makanan yang halal. Kalau memang tidak diketahui kehalalannya, maka bagi mereka lebih baik makan debu.” Kemudian Bisyr menghitung mereka, di antaranya: Ibrahim bin Adham, Sulaiman Al-Khawwash, Ali bin Fudhail bin Iyadh, Abu Mu’awiyah Al-Aswad, Yusuf bin Asbath, Wuhaib bin Al-Ward, Hudzaifah Syaikha dari pendududk Harran, dan Dawud Ath-Thai. Bisyr menjumlahnya sampai 10 orang.
Yahya bin Ma’in Al-Muhaddits berkata, “Halal dan haramnya harta dapat lenyap satu hari. Sedangkan dosa-dosa yang diakibatkannya tetap melekat sampai esok hari.” Sedang Sufyan Ats-Tsauri pernah ditanya mengenai Wara’ (sikap hati-hati terhadap hukum Allah). Sufyan lalu menjawab dengan syair dengan lagunya: “Sungguh telah kuketahui. Berhati-hati terhadap hukum uang. Dikala kamu merajainya. Lalu kamu tinggalkan karena syubhat. Begitulah jalan satu-satunya. Untuk mendapatkan takwa bagi seorang muslim.”
Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa, Sufyan ats-Tsauri, manakala tidak beroleh barang yang mutlak halal, ia pun makan pasir, dan terkadang berbuat demikian hingga beberapa minggu. Sekali waktu, Ibnu Mubarak terpaksa kembali dari Marwu (Khurasan) ke Syam (Palestina) karena terlupa hendak mengembalikan pena tulis yang dipinjamnya dari temannya. Ibrahim bin Adham terpaksa kembali dari Jerusalem ke Bashrah (Irak) untuk mengembalikan sebiji kurma yang jatuh dalam timbangan kurma yang dibelinya, dan ia lupa mengembalikannya ketika kurma itu ditimbang. Sekali peristiwa, salah seorang mereka menghadapi seseorang yang sedang naza’ di waktu malam. Begitu orang yang naza’ tadi mati, maka ia pun berkata kepada orang banyak, “Matikan semua lampu itu, karena sejak sekarang semua harta di dalam rumah ini menjadi milik para ahli waris si mayit.
Dengan demikian, jelaslah bahwa wara’ adalah asas agama dan jalan orang-orang yang kokoh keyakinannya kepada Allah Swt. dari kaum muslimin. Kisah tentang keteladanan mereka yang menggambarkan kemuliaan akhlak dan perjalanan mereka harus dijadikan itibar dan mengambil berkah, karena rahmat Allah senantiasa turun kepada umatnya yang saleh.
Ibrahim bin Husyaim pernah diminta wasiat oleh seorang kawannya. Permintaan wasiat itu disampaikan ketika hendak berpisah dengannya. Kemudian Ibrahim mengatakan, “Aku berwasiat kepadamu: Hendaklah kamu melakukan amal yang shaleh, dan memakan makanan yang baik-baik lagi halal.” Lebih lanjut mengatakan, “Bukanlah orang yang bertakwa itu disebut bertakwa kepada Tuhannya, kalau minuman dan makanannya itu tidak dari harta yang baik dan halal. Bukanlah orang yang bertakwa itu disebut bertakwa kepada Tuhannya, kalau harta yang dihimpun dan dihasilkannya itu bukan harta yang baik dan halal. Bukanlah orang yang bertakwa itu disebut bertakwa kepada Tuhannya, kalau tutur katanya bukan tutur kata yang baik. Begitulah apa yang disampaikan dari Tuhannya. Semoga shalawat dan salam selalu dilimpahkan kepadanya.”
Perlu diketahui bahwa memakan yang halal itu akan menambahkan cahaya di hati dan melembutkannya. Di samping itu, ia akan menimbulkan ketakutan dan kekhusyu’an terhadap kebesaran Allah Swt., menggiatkan seluruh anggota badan untuk melakukan ibadah dan ketaatan, mengurangkan kecenderungan hati kepada urusan dunia dan menambahkan ingatan terhadap hari akhirat. Semua sifat tadi akan menjadi penyebab utama diterimanya amalan shaleh dan dikabulkannya permohonan doa. Rasulullah pernah bersabda, “Pilihlah makanan yang halal, niscaya doamu dikabulkan”.
Akan halnya pemakan makanan yang haram atau syubhat, maka ia akan dijauhkan dari kebajikan, karena makanan yang haram atau syubhat akan mengeraskan dan menggelapkan hati, mengekang seluruh anggota badan dari melakukan ibadah dan ketaatan, dan menjadikannya senantiasa menyintai urusan dunia. Semua perkara ini menyebabkan tidak terkabulnya amalan dan doa, sebagaimana tersebut di dalam sebuah hadits, “….. Kemudian Rasulullah menyebut seseorang yang melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut dan wajahnya kotor penuh debu menadahkan tangannya ke langit seraya berseru: “Ya Rabbku, Ya Rabbku”, sedangkan makanannya dari yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan dia diberi makan dari yang haram pula. Jika begitu bagaimana mungkin Allah akan mengabulkan doanya?’ (HR. Muslim).
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda, “Wahai Sa’ad, perbaikilah (murnikanlah) makananmu, niscaya kamu menjadi orang yang terkabul do’anya. Demi yang jiwa Muhammad dalam genggaman-Ñya. Sesungguhnya seorang hamba memasukkan sesuap makanan yang haram ke dalam perutnya maka tidak akan diterima amal kebaikannya selama empat puluh hari. Siapapun yang dagingnya tumbuh dari yang haram maka api neraka lebih layak membakarnya.” (HR. Athabrani).
Oleh karena itu, hendaklah kita menjaga diri untuk senantiasa mengambil, memakan dan meminum yang halal dan menjauhi segala yang haram. Perlu diketahui, bahwa sifat wara’ (hati-hati) itu tidak hanya dituntut dalam masalah makanan dan minuman, malah dalam semua perkara tanpa kecuali. Wallahu A’lam bish-shawwab.
Drs.H.Karsidi Diningrat, M.Ag
* Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN SGD Bandung
* Wakil Ketua Majelis Pendidikan PB Al Washliyah.







Komentar