oleh

Dua Polsek di Batam-Kepri Lakukan Ungkap Kasus Pencurian dan Postingan Viral di Medsos

POSKOTA.CO– Anak dibawah umur berinisial AJB (15) nekat melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Kapling  Pancur Swadaya Kelurahan Tanjung Piayu Kecamatan Sei Beduk, Batam Provinsi Kepulauan Riau.

” AJP kita amankan setelah dapat informasi dari masyarakat, bahwa ada satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih disembunyikan di kawasan belakang ruko kosong di Bukit Kemuning, ” ungkap AKP Felix Mauk, SH Kapolsek Sei Beduk Batam, Senin (24/1).

Felix merinci, awalnya korban YG tidak menduga sepeda motornya terpakir di depan rumah bakal dicuri. Dilakukan pengembangan dari AJP, Tim Opsnal Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan dua unit motor tanpa surat kenderaan yang lengkap, sepeda motor merk Jupiter Z dan sepeda motor merk Vega R.

Saat ini AJP ditahan di Polsek Sei Beduk dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Beralih ke informasi penanganan kasus “postingan viral” diungkap Polsek Lubuk Baja Batam, adanya penyekapan lima orang tenaga kerja disertai pemerasan di komplek ruko Pantai Permata Kecamatam Lubuk Baja Batam.

” Setelah Unit Reskrim melakukan pemeriksaan atas informasi dari postingan yang viral, dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) didapati ada empat perempuan berinsial PDA, NH, ST dan SS berada di lantai dua ruko Pantai Permata, ” ungkap Kompol Budi Hartono Kapolsek Lubuk Baja, (24/1).

Masih keterangan Budi Hartono, keempat perempuan yang diamankan itu adalah pekerja sebagai asisten rumah tangga dan pihak perusahaan penyalur PT. Satria Siaga Persada. Setelah diperiksa polisi perusahaan ini memiliki izin lengkap sebagai penyalur tenaga kerja.

“Keempatnya tidak benar disekap dan tidak benar pula diperas sesuai isi surat yang telah viral di media sosial, ” terang Budi Hartono.

Kepada polisi Komisaris Utama PT. Satria Siaga Persada berinisial M menjelaskan bahwa perusahaannya bergerak di bidang penyalur tenaga kerja dan berdiri sejak 23-4-2011 dengan Akta Notaris No. 11 yang dikeluarkan oleh kantor Notaris VIVIN, S.H., M.Kn.

Selanjutnya, dua asisten rumah tangga ST dan NH sudah melakukan teken kontrak untuk bekerja selama setahun. Dalam isi kontrak kerja ada menyebutkan, jika pekerja tidak menyelesaikan kontrak kerja selama setahun, maka pekerja akan dikenakan denda sebesar 2 juta rupiah.

“ST sebelumnya sudah bekerja sebagai asisten rumah tangga dengan  VG di Permata Baloi Kec. Lubuk Baja Batam, sejak 17/01/2022. Namun majikan ST mengembalikannya karena tidak cocok dalam pekerjaannya. Begitu juga NH sudah bekerja dengan majikannya NN di perumahan Bonavista Kecamatan Batam Kota. Usia pekerjaannya tidak lama, majikannya memecatnya karena suka onar dan mencuri,” ungkap SS selaku supervisor di PT. Satria Siaga Persada.

Sambung SS, sebelumnya tidak ada masalah dengan NH dan ST, namun karena keduanya minta dipulangkan ke kampung halamannya, maka sesuai kontrak kerja pihak perusahaan menagih denda sebesar dua juta rupiah.

” Selama disini, kita berikan fasilitasi makan-tidur yang layak, ” terang SS.

Informasi yang berhasil dihimpun POSKOTA CO- postingan viral tersebut menyebutkan adanya penyekapan dan pemerasan, yang diviralkan melalui selembar kertas, dengan tulisan tangan.

Setelah dilakukan pengecekan oleh Polsek Lubuk Baja Batam ternyata berita tersebut hoax atau berita bohong.

” Penyekapan dan pemerasan itu tidak ada, yang ada perselisihan antara pekerja asisten rumah tangga dengan penyalurnya. NH mengakui tulisan tersebut adalah karyanya yang diberikan kepada tukang bakpao yang ditemuinya saat keluar rumah, ” tutup Budi Hartono. (ferry/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *