POSKOTA.CO – Dengan jaminan Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri dan mengakui kesalahannya.Dokter Lois Owien dikembalikan ke tengah keluarganya, setelah semalaman diinapkan.
Keterangan tersebut diungkapkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, Selasa(13/7/21). Diputuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan.
Lois Owien sebelumnya sempat diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Kemudian dia dipindahkan ke Mabes Polri untuk pemeriksaan lanjutan dan bermalam di sana.
Menurut Slamet, dokter Lois Owien telah mengakui kesalahan atas opininya terkait Covid-19 saat menjalani pemeriksaan. Dia juga memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter.
“Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Ada asumsi yang dia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien. Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum,” kata Slamet.
“Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset,” jelas dia.
Ketua Satgas PRESISI Polri itu mengatakan, Lois mengakui bahwa opini yang dipublikasikan ke media sosial pribadinya membutuhkan penjelasan medis lebih lanjut. Hanya saja, yang terjadi malah bias lantaran debat kusir tanpa ujung.
Lebih lanjut, Lois Owien turut mengakui bahwa perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki,” kata Slamet. (oko)







Komentar