oleh

POLDA JAMBI SITA MOBIL MEWAH BANDAR NARKOBA

Mobil mewah yang disita KPK. (ANTARA)
Mobil mewah yang disita KPK. (ANTARA)

POSKOTA.CO – Kepolisian Daerah (Polda) berhasil menyita dua unit mobil mewah milik seorang bandar besar narkoba Jambi yang diamankan dari kediamannya di kawasan Seberang Kota Jambi pada Selasa (24/11).

Selain menyita dua unit mobil mewah dari bandar narkoba Jambi bernama Agus Baithori (45) warga RT 03, Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Seberang Kota Jambi, polisi juga berhasil mengamankan uang tunai Rp99 juta dan sabu seberat 25 gram, kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Rabu.

Tersangka Agus Baithori (45) ditangkap di kediamannya sekitar pukul 12.00 WIB dan tidak ada perlawanan saat penangkapan oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.

Saat dilakukan penggeledahan dari rumah pelaku diamankan uang tunai Rp99.800.000 yang diduga hasil transaksi narkoba dan dua mobil sport mewah, yakni Honda CRZ putih dengan nomor polisi BH 53 LY dan BMW Z3 merah BE 8080 NH.

Sedangkan barang bukti narkoba yang didapatkan dari hasil penggeledahan di rumahnya ada 25 gram sabu yang sudah di paket dan siap edar.

Tersangka Agus merupakan salah satu bandar besar di Jambi yang memang sudah lama dicari yang akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Pihak kepolisian selalu mencari informasi terhadap keberadaan pelaku, dengan tertangkapnya bandar tersebut bisa mengurangi peredaran narkoba di Jambi.

Tersangka Agus mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya dan dia mengaku membeli barang dari salah satu bandar yang juga berada di Kota Jambi berinisial AM.

Atas perbuatannya,Agus dikenakan pasal 112 dan 114 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *