JAKARTA – Sistem penganggaran Pemprov Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan berpedoman pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja
Tag: Inpres No.1 Tahun 2025
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

