POSKOTA.CO – Mendengar dituntut 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 22 Juni, artis Nikita Mirzani mengaku santai saja.
Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani, menjelaskan tuntutan tersebut seharusnya tidak perlu terjadi jika menilik pada perundangan yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, tuntutan jaksa yang menyatakan jika Nikita terbukti melakukan penganiayaan supaya dituntut 6 bulan tapi tidak menjalani hukuman. “Ini namanya percobaan,” ujar Fahmi.
Pengacara Nikita menegaskan dalam siding Jaksa mengakui tidak jelas unsur penganiayaan yang diatur dalam undang-undang sehingga dia menggunakan yurispudensi.
Terkait dengan tuntutannya tersebut, pengacara Nikita akan menyiapkan pembelalaan di agenda persidangan berikutnya.
“Saya akan melakukan pembelaan dan akan saya buka semuanya,” janji Fahmi Bachmid y didampingi Nikita Mirzani. (r)







Komentar