oleh

Curi Start Dua Caleg Jadi Tersangka

Ilustrasi bender partai. Sejumlah caleg yang mencuri start kampanye dipolisikan oleh Bawaslu. (DOK)
Ilustrasi bender partai. Sejumlah caleg yang mencuri start kampanye dipolisikan oleh Bawaslu. (DOK)

POSKOTA.CO – Dua calon legislator untuk DPR dari Jambi, masing-masing AS Budianto  Ketua DPC Partai Demokrat Kota Jambi dan Asmara Roni dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dianggap mencuri start berkampanye segera diperiksa polisi.

Polda Jambi menetapkan status tersangka atas laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi karena keduanya diduga telah mencuri start kampanye Pemilu 2014 di sejumlah media cetak dan elektronik daerah.

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi kepada sejumlah wartawan di Jambi, Rabu (29/1/2014) mengatakan, dalam waktu dekat keduanya akan diperiksa karena sudah dinyatakan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah membenarkan adanya laporan itu. Keduanya dijerat Pasal 276 UU Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pemilu. Sementara sanksi pidananya paling lama 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta.  (riki)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *