oleh

Strategi Tingkatkan Ketahanan Budaya di Masa Pandemi Covid-19

POSKOTA.CO – Anggota DPR Fraksi Partai Golkar RI Komisi X, Ferdiansyah SE, MM mengatakan, sepuluh objek pemajuan kebudayaan berdasarkan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, tindakan yang dilakukan terhadap objek pemajuan kebudayaan yakni inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan. Setiap warga negara dapat berperan aktif dalam pemajuan kebudayaan.

Sepuluh objek pemajuan kebudayaan tersebut adalah tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional.

“Pemajuan kebudayaan sebagai jaminan Kebangkitan Peradaban Bangsa. Pada Pasal 32 Ayat 1 berbunyi: Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya,” kata Ferdiansyah acara “Sosialisasi Strategi Meningkatkan Ketahanan Budaya di Masa Pandemi Covid-19”, berlangsung di Grand Metro Hotel Tasikmalaya, Sabtu (26/6/2021), dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat peserta diwajibkan untuk tes antigen, mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.

Dampak Covid-19 bagi budaya seni, diungkapkan Ferdiansyah, hingga saat ini Koalisi Seni mencatat tak kurang dari 234 acara seni batal atau ditunda dengan rincian:

  • 60 Proses produksi, rilis, dan festival film
  • 178 Konser, tur dan festival musik
  • 16 Acara sastra
  • 37 Pameran dan Museum seni rupa
  • 19 Pertunjukan tari
  • 76 Pentas teater, pantomim, wayang, boneka dan dongeng.

“Dampak Covid-19 pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif menurunkan pendapatan pelaku budaya. Oleh karena itu Indonesia harus bangkitkan kebudayaan dan kearifan lokal yang menjadi kekayaan dan identitas Indonesia,” tuturnya.

Lebih lanjut Ferdiansyah mengatakan, ketahanan budaya dapat diartikan sebagai suatu proses perwujudan kesadaran kolektif yang tersusun dalam masyarakat untuk meneguhkan, menyerap dan mengubah sesuai berbagai pengaruh dari budaya lain melalui proses belajar kebudayaan yaitu enkulturasi, sosialisasi, dan internalisasi yang disandarkan pada pengalaman sejarah yang sama. “Artinya, ketahanan budaya tidak dimaksudkan sebagai sesuatu yang statis sifatnya, melainkan sebagai sesuatu yang dinamis.

Dalam kesempatan ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan Drs Fitra Arda MHum menyampaikan, fokus dan intervensi Ditjen Kebudayaan untuk Pembangunan Nasional yaitu ikut mendukung PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dengan cara memberikan ruang bagi pelaku budaya untuk berkreatifitas di bidang seni dan budaya.

“Ada tujuh poin pada agenda strategis dalam strategi kebudayaan di antaranya; menyediakan ruang bagi keragaman ekspresi budaya dan mendorong interaksi untuk memperkuat kebudayaan yang inklusif, melindungi dan mengembangkan nilai ekspresi dan praktik kebudayaan tradisonal untuk memperkaya kebudayaan nasional,” ujar Fitra. (miv)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *