oleh

Tilang Manual Kembali Berlaku di Tangerang Mulai Senin 15 Mei

POSKOTA.CO – Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota mulai Senin (15/5/2023) kembali menerapkan tilang menyusul banyaknya pengendara yang melepas dan memalsukan plat nomor kendaraan untuk menghindari tilang elektronik.

Diberlakukannya kembali tilang manual berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023. Tilang manual ini juga disebut untuk lebih mengoptimalisasikan tilang elektronik atau E-TLE yang telah dilakukan selama ini.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho  mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, terutama para pengendara yang abai dengan keselamatan pribadi maupun orang lain, bahkan masyarakat abai dengan kematian pada kecelakaan lalu lintas.

“Kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan, termasuk banyaknya pelanggaran lalulintas dengan tidak memakai helm maupun melawan arus dan meminimalisir fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” ujarnya. Minggu (14/5/2023).

Lanjut Zain, berdasarkan analisa dan evaluasi (anev), kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas didominasi oleh melawan arus, tidak menggunakan helm, maupun pelanggaran pengendara dibawah umur di wilayahnya.

“Lakalantas menjadi catatan akibat dari adanya pengemudi dibawah umur, melawan arus hingga penggunaan ponsel saat berkendara dan lain sebagainya karena abai dan melawan aturan,” paparnya.

Zain menambahkan, akan melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan tilang manual oleh anggotanya agar tidak terjadi penyimpangan, mengedepankan teguran tertulis atau lisan terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan.


Berikut sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas tilang manual yang perlu diketahui:

  1. Berkendara di bawah umur
  2. Berboncengan lebih dari satu orang
  3. Menggunakan ponsel saat berkendara
  4. Menerobos lampu merah
  5. Tidak menggunakan helm
  6. Melawan arus
  7. Melampaui batas kecepatan
  8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  9. Kendaraan tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk.
  10. 10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya.
  11. Kendaraan over load dan over dimension.
  12. Kendaraan tanpa RNKB atau NRKB Palsu. (imam)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *