oleh

Ribut Isu Lahan JK, GMTD Respons Demo Mahasiswa di Tangerang

TANGERANG – Sekelompok massa yang mengatasnamakan Solidaritas Mahasiswa Demokrasi (SOMASI) menggelar aksi demonstrasi di depan Menara Matahari, Lippo Village, Tangerang, Jumat (5/12/2025). Mereka menyuarakan keprihatinan soal konflik agraria yang dikaitkan dengan mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, di Makassar.

Namun aksi itu langsung dibantah PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Manajemen menilai tuntutan para demonstran keliru, tidak tepat sasaran, dan bertentangan dengan prinsip hukum serta nilai perdamaian.

Pihak GMTD menegaskan persoalan lahan yang dijadikan dasar aksi sudah tuntas melalui jalur hukum. “Semua tingkatan pengadilan menyatakan GMTD sebagai pemilik sah. Membawa isu ini ke jalanan hanya menyesatkan dan bisa memicu gangguan ketertiban,” tegas Direksi GMTD dalam keterangan resmi.

GMTD membeberkan bahwa sengketa lahan 16,3 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, telah dimenangkan perusahaan dalam putusan berkekuatan hukum tetap: PN Makassar (2002), PT Makassar (2002), Mahkamah Agung (2005), hingga Peninjauan Kembali (2007).

Penegasan itu kembali diperkuat dengan eksekusi pengosongan lahan oleh PN Makassar pada 3 November 2025. Selain itu, legalitas kepemilikan juga didukung sertifikat BPN dan PKKPR dari Kementerian Investasi/BKPM tertanggal 15 Oktober 2025.

“Tekanan jalanan tidak bisa menggantikan proses hukum. Kepemilikan legal tidak gugur hanya karena keributan atau opini,” sambung manajemen.

Menurut GMTD, kelompok yang memobilisasi aksi tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen kepemilikan sah ataupun dasar pembebasan tanah di kawasan Tanjung Bunga. Perseroan menilai aksi itu berpotensi menyesatkan publik dan justru mengganggu objektivitas fakta hukum.

GMTD juga menyayangkan bila ada pihak yang menyeret mahasiswa untuk mendorong kepentingan komersial melalui informasi tidak akurat.

Sebagai perusahaan publik yang sudah tercatat 30 tahun lebih di Bursa Efek Indonesia, GMTD menjelaskan struktur kepemilikannya tersebar, termasuk pemerintah daerah (Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, Pemkab Gowa) hingga masyarakat. Karena itu, mereka menilai salah alamat jika demonstrasi diarahkan ke kantor salah satu pemegang saham.

Meski begitu, GMTD menyatakan tetap terbuka untuk dialog. “Silakan berdiskusi secara tertib, hormat, dan sesuai koridor hukum. Yang menentukan hak adalah fakta hukum, bukan demonstrasi,” tutup manajemen. (Imam/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *