oleh

Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Demo Buruh di DPR dan Ojol di Monas

JAKARTA–Ribuan personel gabungan dikerahkan Polres Jakarta Pusat untuk mengawal aksi demo yang digelar  elemen buruh,  Kamis (15/1/2026). Saat yang sama aksi unjuk rasa juga dilakukan kelompok ojek online (ojol).

Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan menggelar aksi di Gedung DPR RI. Kemudian mereka akan bergerak menuju Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

Bukan hanya di DPR, aparat juga menyiapkan pengamanan ketat di kawasan Silang Selatan Monas. Sebab, di sana ada unjuk rasa dari Koalisi Ojol Nasional bersama sejumlah elemen massa lainnya.

Totalnya ada 1.683 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres dan Polsek jajaran yang diturunkan untuk pengamanan dua kelompok aksi unjukrasa itu. “Totalnya 1.683 personel gabungan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).

Pengamanan akan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis. Kepolisian hadir untuk melayani para pendemo yang akan menyampaikan aspirasinya agar berjalan aman, tertip dan kondusip.

Pihak kepolisian mengingatkan seluruh peserta aksi agar tetap menjaga ketertiban, tidak terpancing provokasi yang berujung tindakan anarkis. Silahkan menyampaikan pendapat dengan damai, tidak anarkis, tidak membakar ban bekas, tidak merusak fasilitas umum serta tidak melawan petugas.

Aksi KSPI dan Partai Buruh membawa empat tuntutan utama dengan fokus pada persoalan upah dan regulasi ketenagakerjaan. Mereka mendesak agar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 direvisi menjadi 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau sebesar Rp5,89 juta per bulan.

Para buruh juga menuntut diberlakukannya Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar 5 persen di atas KHL. Para buruh menuntut revisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 daerah agar dikembalikan sesuai rekomendasi bupati dan wali kota.

Mereka juga mendesak agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Buruh juga menolak pelaksanaan pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang dinilai mencederai prinsip demokrasi dan merugikan rakyat, khususnya kaum buruh.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *