oleh

Ratusan Warga Lenteng Agung Geruduk Tempat Hiburan Malam “Party Station”, di Hotel Kartika One

JAKARTA – Ratusan warga RW 02, Kelurahan Srengseng Sawah Kecamatan Lenteng Agung protes dan mengeruduk Hotel Kartika One, Jalan Raya Lenteng Agung, kemarin malam karena membuka tempat hiburan malam ” Party Station”.

Aksi demo warga dengan membentangkan spanduk serta orasi yang menyatakan ‘Kami Warga Lenteng Agung Menolak Adanya Tempat Hiburan Malam’ dan dijadikan tempat maksiat.

Kawasan kami masih asri, bersih dan tenang jangan dijadikan kawasan Lenteng Agung jadi tempat hiburan yang dekat dengan maksiat dan obat obatan terlarang, kata Asep, warga Srengseng Sawah, Sabtu (31/1).

Warga mengancam akan melakukan aksi demo lanjutan apabila Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, tidak segera menutup keberadaan bar tersebut. “Dinas Pariwisata Provinsi Jakarta, jangan asal mengeluarkan izin dan harus melihat karakteristik wilayah, ” ujarnya.

Sementara itu, S. Teta Matthadilaga, Pemerhati tempat hiburan malam (THM), mengatakan sangat di sayangkan atas penerbitan surat izin industri Usaha Pariwisata yang dikeluarkan Pemprov Jakarta.

” Dinas Pariwisata Propinsi DKI Jakarta jangan asal-asalan dan gegabah “mengamini” penerbitan surat izin yang dinilai tanpa melakukan kajian yang mendalam,” ujarnya sehingga meresahkan warga, khususnya warga Kampung Srengseng Sawah.

Daerah Kampung Srengseng Sawah Jagakarsa, adalah kelurahan terluas yang mana merupakan kawasan kampus dan dikenal sebagai pusat kebudayaan Betawi serta terdapat Situ Babakan. Daerah ini menjadi daeraah penyangga yang berbatasan dengan wilayah Kota Depok Jawa Barat (Jabar).

Menurut, Mas Tete, sapaan akrabnya, meminta Gubernur Jakarta, Pramono Anung agar segera meninjau ulang atau mengevaluasi surat izin industri pariwisata yang sudah dikeluarkan. Tetapi alangkah baiknya dibatalkan saja atau dicabut surat izinnya serta menutup THM tersebut.

“Saya mendesak dan meminta agar Gubernur Jakarta, Mas Pram segera mengakaji ulang surat izin yang sudah diterbitkan. Tapi alangkah baiknya cabut atau batalkan surat izinnya secepat mungkin untuk meredam keresahan. (anton/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *