POSKOTA. CO – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Depok bersama tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 terus melakukan pengawasan di jalur jalan utama kepada warga yang ingin menuju dan keluar Kota Depok untuk memperlihatkan Surat Tanda Registrasi Pekerjaan (STRP) dan sektor esensial serta kritikal bagi seluruh pengendara motor maupun mobil.
“Kami terus melakukan pengawasan di ruas jalan utama terlebih di Jalan Raya Margonda kepada warga baik yang ingin menuju maupun keluar Kota Depok terlebih adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai tanggal 10 hingga 16 Agustus 202,” kata Kasat Lantas Polres Depok AKBP Andi M Indra Waspada didampingi Kanit Tur Rajawali AKP Firdaus, Selasa (10/8/2021).
Kegiatan pemantauan aktivitas warga di lakukan jajaran Polres Depok dan tim Satgas Covid-19 dilakukan di Bundaran Jalan Layang atau Fly Over UI dan Jalan Raya Margonda dengan mengacu pada aturan yang berlalu seperti memeriksa STRP dan sektor esensial serta kritikal bagi seluruh pengendara motor maupun mobil.
Menurut AKBP Andi, semua mengacu pada aturan yang telah ditetapkan sejalan dengan adanya keputusan pemerintah memperpanjang PPKM level 4 mulai tanggal 10 hingga 16 Agustus 2021. Walaupun ada sedikit kelonggaran dalam penerapan PPKM level 4, namun pihaknya terus melakukan pengawasan.
Kegiatan pemeriksaan STRP kepada pengendara sepeda motor dan mobil di sekitar Pondok Cina, Jalan Raya Margonda sempat membuat antrean kendaraan dari arah Depok menuju Fly Over Bundaran UI Depok namun berjalan lancar. Warga yang tidak melengkapi surat-surat atau STRP maupun kartu vaksinasi diputar arah kembali oleh petugas. (anton)







Komentar