oleh

Pemkot Jakbar Gencarkan Penjangkauan PPKS, 32 Pak Ogah ‘Digaruk’ dan Dikirim ke Panti Sosial

JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat (Jakbar) terus menggencarkan penjangkauan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Sebanyak 32 pak ogah diamankan petugas gabungan dalam penjangkauan  di delapan wilayah kecamatan. Mereka didata dan selanjutnya dikirim ke panti sosial untuk pembinaan.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama mengatakan, pihaknya terus menggencarkan penjangkauan akan keberadaan pak ogah karena meresahkan warga dan mengganggu ketertiban umum. Penjangkauan PPKS ini rutin dilaksanakan di delapan wilayah kecamatan.

“Kami rutin dan terus menerus melakukan penjangkauan terhadap keberadaan PPKS termasuk pak ogah. Hal ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam menangani persoalan sosial di wilayah. Keberadaan PPKS tentunya melanggar Perda No. 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” kata Herry, Rabu (4/2/2026).

Herry menjelaskan dalam penjangkauan yang digelar di delapan kecamatan, petugas berhasil mengamankan 32 pak ogah. Rinciannya Kecamatan Cengkareng 10 orang, Kecamatan Grogol Petamburan 5 orang, Kecamatan Tamansari 2 orang, Kecamatan Tambora 4 orang, Kecamatan Kebon Jeruk 1 orang, Kecamatan Kalideres 4 orang, Kecamatan Palmerah 4 orang dan Kecamatan Kembangan 2 orang.

“Jad1 ada 32 pak ogah yang berhasil diamankan dari delapan wilayah kecamatan. Setelah didata mereka dikirim ke Panti Sosial Kedoya untuk dibina,” jelas Herry.

Ditambahkan penjangkauan PPKS yang digelar di delapan wilayah kecamatan melibatkan petugas gabungan, dari Satpol PP, P3S Sudin Sosial, Sudin Perhubungan dan pihak kepolisian di tiap kecamatan. (ta)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *