JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat (Jakbar) mengamankan aset seluas 2.530 meter persegi di Jl Kebon Raya atau samping SD Negeri 01 Duri Kepa RT 001/02 Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk. Pengamanan dengan menertibkan tujuh bangunan yang berdiri di tas lahan tersebut.
Penertiban dipimpin Kasatpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama bersama Kasuban Pengelolaan Aset Daerah Jakarta Barat, Sigit Gunawan, Rabu (7/1/2025) dan Camat Kebon Jeruk, Agus Mulyadi serta unsur tiga pilar Kecamatan Kebon Jeruk. Sebanyak 118 personel gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, PPSU, Dishub,Sudin Lingkungan Hidup dan lain-lain diterjunkan untuk pengamanan aset.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama mengatakan penertiban menyasar tujuh bangunan yang dihuni 48 jiwa. Kegiatan ini dalam rangka pengamanan dan penertiban aset daerah agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Sebelumnya pihak penghuni bangunan telah diberikan waktu dan pemberitahuan agar mengosongkan tempatnya karena berdiri di atas lahan aset,” kata Herry Purnama.
“Penertiban dilakukan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada warga terdampak, serta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.
Kasuban Pengelolaan Aset Daerah Jakarta Barat, Sigit Gunawan menjelaskan lahan aset tersebut merupakan kewajiban pihak pengembang yang telah diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2012. Namun selama ini dimanfaatkan oleh pihak lain dengan mendirikan bangunan.
“Kami menertibkan keberadaan bangunan di lokasi tersebut untuk mengamankan aset yang telah diserahkan pihak pengembang,” ujar Sigit. (ta)







Komentar