oleh

Mau Bangun RS Tipe A, Pramono Temui Pimpinan KPK Minta Kepastian Hukum Pengadaan Lahan RS Sumber Waras

JAKARTA – Dalam upaya penyelesaian pengadaan lahan RS Sumber Waras yang tersendat kasus hukum, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menemui pimpinan KPK RI di gedung Merah Putih, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/10). Pramono berencana akan membangun rumah sakit tipe A di atas lahan yang sudah dibayar oleh Pemprov DKI sekitar 10 tahun lalu.

Gubernur Pramono bertemu dengan pimpinan KPK untuk membahas penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK atas pengadaan lahan RS Sumber Waras yang berlangsung di era Gubernur Ahok. Dalam pertemuan itu, Pramono menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara akuntabel dan sesuai ketentuan hukum supaya lahan bisa dimanfaatkan sebagai mana mestinya.

“Kalau masalah hukum bisa diselesaikan, maka alangkah bagusnya kami bisa membangun Rumah Sakit Tipe A untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat Jakarta,” ungkap Pramono didampingi rombongan pejabat Pemprov DKI di antaranya Asisten Pemerintahan Sigit Widyatmoko, Inspektur DKI Dhany Sukma, dan Kepala Dinas Kesehatan Ani Ruspitawati.

“Kami berharap KPK dapat memberikan kejelasan terkait status proses hukum atas pengadaan lahan RS Sumber Waras, agar rekomendasi BPK dapat segera dituntaskan dan lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan warga Jakarta,” ujar Pramono.

Berdasarkan kajian Dinas Kesehatan dan Biro Hukum, pembatalan pembelian lahan dinilai tidak relevan karena nilai tanah telah meningkat lebih dari 75 persen sejak 2015, sehingga pembatalan justru berpotensi merugikan daerah. “Secara lapangan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sudah naik tinggi, tidak mungkin tanah Sumber Waras itu untuk dijual atau dilepas karena sudah hampir dua kali lipat dari ketika peristiwa terjadi pada 10 tahum lalu,” ungkap Pramono.

Ia menambahkan, lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan rumah sakit sehingga memberikan manfaat kepada masyarakat. “Jadi sekali lagi, tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk rumah sakit sehingga dengan demikian bisa memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat yang ada di Jakarta,” ujar Pramono.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI, Bahtiar Ujang Purnama menegaskan KPK mendukung penuh langkah Pemprov DKI Jakarta. “Rencana pemulihan aset pengadaan tanah di Sumber Waras harus diselesaikan. Sudah 10 tahun aset tidak bisa dimanfaatkan karena terkendala masalah hukum,” ujarnya.

Bachtiar menambahkan KPK sudah mengikuti perkembangan permasalahan ini sejak 2014. “Pada 2023 KPK telah menghentikan penyelidikan. Prinsipnya akan segera kami tindak lanjuti. KPK akan terus memberikan pendampingan sehingga bermanfaat untuk masyarakat dan tidak terkendali,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus hukum muncul karena pembayaran lahan di samping RS Sumber Waras lama, terdapat kelebihan bayar sebanyak Rp 191 miliar. Kelebihan bayar itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga KPK sempat turun tangan untuk melakukan penyelidikan namun pada tahun 2023, penyelidikan itu dihentikan. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *