JAKARTA – Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi berskala besar di wilayah Jakarta. Dua tersangka diamankan dengan barang bukti sabu seberat 27,168 kilogram dan 5.000 butir pil psikotropika Happy Five (H5).
Kedua tersangka dimaksud, D (36) dan S (45) ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Tangerang, Banten. Polisi masih mengembangkan kasusnya guna mengungkap jaringan pengedar barang haram tersebut.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Parikhesit dalam keterangannya dikutip Rabu (28/1/2026) mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (24/1/2026). Jaringan pengedar narkotika ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan Tanah Tinggi Kota Tangerang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Penelusuran mengarah ke tempat kejadian perkara (TKP) pertama di depan SDN 6 Tangerang, Jalan Nyimas Melati, Kecamatan Tangerang.
Di lokasi tersebut sekitar pukul 13.45 WIB, petugas mengamankan tersangka D yang berada di dalam sebuah mobil Honda CR-V. Hasil penggeledahan ditemukan sejumlah paket sabu dalam kemasan teh China serta psikotropika Happy Five.
Total barang bukti yang diamankan di TKP pertama mencakup empat paket besar dan paket yang sudah di pecah-pecah. Isinya sabu beserta 5000 butir Happy Five, timbangan elektrik, buku catatan serta beberapa unit telepon genggam.
“Di TKP pertama, kami mengamankan tersangka berinisial D di dalam sebuah mobil Honda CR-V,” ujar AKBP Parikhesit. Dari hasil mianalisa bukti dari tersangka D, Polisi kemudian melakukan pengembangan ke TKP kedua.
Sasarannya sebuah rumah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Di sana polisi mengamankan satu tersangka lainnya dangan inisial S.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar, polisi menemukan 20 bungkus sabu dalam koper yang seluruhnya dikemas menggunakan teh China merek Guanyinwang. Ada juga barbuk palu untuk memecah dan mengemas ulang narkotika jenis sabu.
Barang bukti sabu dengan berat total 27,168 kilogram dan 5.000 butir Happy Five jika dirupiahkan bernilai Rp41,7 miliar. Saat ini seluruh barang bukti dan kedua tersangka ditahan di Mapolda Metro Jaya. (Omi/jo)







Komentar