oleh

Bapenda Kabupaten Bekasi Kembali Programkan Penghapusan Denda PBB

POSKOTA CO-Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam memperingati Hari Ulang Tahun Ke-72 Kabupaten Bekasi dan HUT Ke-75 Republik Indonesia, kembali memberlakukan program penghapusan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2).

Menurut Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi, penghapusan denda berlaku selama 1 Juli-31 Agustus 2022 terhadap pembayaran PBB hingga 2021. Tidak termasuk untuk pembayaran PBB Tahun Pajak 2022.

Sementara itu menurut Plt Sekretaris Bapenda Kabupaten Bekasi, Eko Suparyadi, jka tak ada program penghapusan denda atau sanksi administrasi, wajib pajak dikenakan denda 2 persen perbulan dengan hitungan maksimal 24 bulan.

Pemberlakuan penghapusan sanksi administrasi atau denda terhadap keterlambatan pembayaran PBB juga telah dilakukan Bapenda Kabupaten Bekasi di awal 2022 atau persisnya selama 1 Februari -31 Maret 2022.

Salah satu alasan penghapusan denda, terang Eko , adalah meringankan beban masyarakat yang baru saja terdampak secara ekonomi lantaran pandemi Covid-19.

Atas penghapusan denda tersebut, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan pun telah mensosialisasikan lewat berbagai media sosial. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat lebih mengetahuinya.

Diprogramkannya kembali  penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak PBB, juga dengan harapan pemasukan PAD ( Pendapatan Asli Daerah)  melalui PBB akan lebih maksimal lagi.( advetorial/eva Indriati pratiwi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *