oleh

KH Ovied: Vaksin Covid-19 Perlu Fatwa Halal demi Kenyamanan Umat

POSKOTA.CO – Vaksin Covid-19 yang akan diberikan secara massal kepada warga Indonesia, menurut Wakil Ketua Dewan Fatwa Aljam`iyatul Washliyah (Al Washliyah, Syeikh Abdul Aziz Musthofa, sebaiknya memperoleh fatwa halal terlebih dahulu dari lembaga berwenang, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dengan demikan, Umat Islam Indonesia dapat menerima vaksin itu dengan nyaman, aman dan ikhlas.

Sepengetahauan Syeikh Abdul Aziz Musthofa Bin Musthofa Bin Dahlan Bin Abdul Latief Almandaily, yang akrab disapa KH Ovied R, pihak MUI Pusat belum mengeluarkan fatwa tentang vaksin Covid-19 yang akan dipakai secara massal tersebut. Berdasar yang lalu-lalu, kata dia, semua vaksin sudah memiliki fatwa, karena hal tersebut sudah menjadi keharusan untuk umat Islam.

“Setau saya belum ada,” jelas KH Ovied menjawab apakah vaksin Covid-19 sudah dilengkapi fatwa halal untuk digunakan buat kalangan umat Islam Indonesia.

Dijelaskannya bahwa vaksin adalah bahan antigenik yang digunakan untuk menghasilkan kekebalan terhadap suatu penyakit. Pemberian vaksin (imunisasi) dilakukan untuk mencegah atau mengurangi pengaruh infeksi penyebab penyakit – penyakit tertentu.

Pemberian vaksin disebut vaksinasi. Vaksinasi merupakan metode paling efektif untuk mencegah penyakit menular. Kekebalan karena vaksinasi terjadi menyeluruh di dunia sebagian besar bertanggung jawab atas pemberantasan cacar dan pembatasan penyakit seperti polio, campak, dan tetanus dan lain-lain.

Vaksin meskipun bahan dasarnya bercampur dari unsur-unsur yang diharamkan selagi belum ditemukannya dari unsur-unsur yang halal maka hukumnya diperbolehkan atau halal sebab darurat. Dan badan WHO dunia sudah mensepakati vaksin (imunisasi) sebagaimana di atas.

Kaidah Fikih menyebutkan,

“I`tibar al Mashalih Wa Dar`ul Mafasid”

اعتبار المصالح ودرء المفاسد
“Mempertimbangkan kemaslahatan dan menolak kerusakan (Kejahatan)”

Namun untuk Vaksin Covid-19 berbeda dengan vaksin-vaksin penyakit menular sebagaimana di atas. Ahli medis atau ilmuan dunia yang khusus meneliti tentang vaksin corona sampai saat ini, menurut KH Ovied, masih belum menemukan kata sepakat dosis yang tepat yang diperbolehkan diberikan secara masal kepada masyarakat dunia.

Begitu juga badan lembaga dunia seperti WHO masih terus meneliti dosis vaksin corona yang sampai sekarang masih belum final dan boleh digunakan secara massal. Mereka masih membolehkan vaksin covid-19 ini hanya bersifat terbatas dalam uji coba seperti untuk wilayah-wilayah atau masyarakat tertentu yang rentan terkena penyakit menular saja.

Artinya ahli pakar medis dunia dan lembaga WHO masih belum memiliki kesepakatan bulat tentang bolehnya penggunaan vaksin (imunisasi) covid-19 (corona) digunakan secara massal bagi masyarakat dunia.

Maka jika ahli/pakar medis Vaksin (imunisasi) Covid-19 (Corona) dan lembaga dunia WHO belum sepakat untuk diperbolehkannya digunakan secara massal bagi masyarakat dunia maka syariat Islam pun melarangnya dan hukumnya Haram.

Ahli/pakar (keahlian secara personal terlebih keahlian yang bersifat lembaga) sebagai syarat mutlak sebagai acuan agama untuk melihat menilai hasil ijtihadnya benar, boleh atau salah (tidak boleh diikuti).

Kaidah Fikih menyebutkan,

“Akbar Arrakyu Bimanzilah Al Yaqin”
أکبر الرأي بمنزلة اليقين
Pendapat terbesar (mayoritas) adalah sebuah kepastian.”

(***/sir)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *