oleh

Tak Pernah Beri Kuasa Pengacara Gugat ke PTUN Jakarta, Simun Bersaudara Laporkan Dua Advokat ke Polda Metro Jaya

JAKARTA – Sungguh miris peristiwa yang dialami oleh Simun bersaudara warga Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Mereka mengaku secara tiba tiba namanya dimasukkan sebagai penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta buntu kasus sengketa lahan.

Padahal Simun bersaudara selaku ahli waris Saleh Bin Rais merasa tidak pernah memberikan kuasa kepada pengacara inisial AR dan MR yang beralamat di Kawasan Plumpang Semper, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Dalam Gugatan ke PTUN Jakarta No .480/G/ TF/2014/ PTUN JKT disebut Simun dan ahli waris lainnya masing masing: Satiri, Masuk, Salbiyah dan Lanih selaku penggugat kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat, sedangkan tergugat Intervensi adalah EA.

Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan Eksepsi BPN Jakarta Barat dan EA menyatakan Gugatan Simun bersaudara yang diajukan oleh Advokat AR dan MR tidak dapat diterima.

Atas keganjilan gugatan yang putusannya justru menguntungkan melegalisasi SHM ( sertifikat hak milik) No. 820 atas nama EA dan merugikan Simun bersaudara selalu pemilik objek tanah seluas lebih kurang 1.700 meter persegi berdasarkan Girik No 1467.

Simun melaporkan dugaan pemalsuan surat kuasa tersebut kepada Polda Metro Jaya sesuai LP. STTLP/ B/ 118/1/2026/ SPKT/ POLDA METRO JAYA tanggal 6 Januari 2026 dengan dugaan pelanggaran Pasal 391 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP, sehingga korban mengalami kerugian materil senilai lebih kurang Rp 17 miliar.

Advokat Wiliyus Prayietno selaku kuasa hukum Simun bersaudara saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. “Ya memang benar klien saya telah melaporkan dugaan Pemalsuan dokumen tanda tangan itu ke Polda Metro Jaya, dalam rangka mencari keadilan,” ujar Wiliyus singkat. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *