TANGERANG — Praktik penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal di Kota Tangerang akhirnya terbongkar. Polisi menggerebek sebuah rumah yang disulap menjadi gudang pengelolaan lobster ilegal di kawasan Perum Duta Gardenia, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda.
Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sekitar 30.000 ekor benih lobster jenis pasir yang diduga kuat akan dikirim ke luar negeri. Dua pria yang berada di lokasi langsung diciduk polisi karena tak mampu menunjukkan izin resmi.
“Petugas mengamankan sekitar 30 ribu benih bening lobster jenis pasir yang dikelola tanpa izin. Benih tersebut diduga akan dikirim ke Singapura,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur, Jumat (26/12/2025).
Penggerebekan dilakukan Unit 4 Kriminal Khusus (Krimsus) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin AKP Rahis Fadhillah, Kamis (25/12) sekitar pukul 13.00 WIB. Aksi ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencolok di rumah tersebut.
“Setelah dilakukan pemantauan, petugas mendapati dua orang tengah menyiapkan koper dan perlengkapan pendukung pengiriman benih lobster,” ungkap Kompol Awal.
Saat digerebek, polisi menemukan puluhan ribu benih lobster disimpan dalam wadah plastik berisi air. Dua terduga pelaku berinisial AA (31) dan AR (29) langsung diamankan. Keduanya tak bisa menunjukkan dokumen perizinan pengelolaan maupun distribusi benih lobster.
Tak hanya itu, polisi juga menyita empat koper, tabung oksigen, telepon genggam, serta buku tabungan yang diduga kuat digunakan dalam jaringan perdagangan BBL ilegal.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman, gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penanganan lebih lanjut,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Muhammad Jauhari menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi sumber daya kelautan nasional.
“Polres Metro Tangerang Kota tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara, sementara kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,3 miliar,” tandasnya. (Imam/fs)







Komentar