JAKARTA–Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kedua tersangka dimaksud, yakni Egi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, SP3 terhadap dua tersangka itu diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif. “Demi hukum berdasarkan keadilan restoratif, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap saudara ES dan DL,” ujar Kombes Budi Hermanto di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Penghentian penyidikan atas dua tersangka tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026. “Adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka,” tambahnya.
Sebaliknya terhadap para tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan. Bahkan pada 13 Januari 2026, pihak Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara tersangka RSN, RHS dan TT kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan saksi, ahli dan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka. Dijelaskan Kombes Budi, penyidik dalam penanganan perkara ijazah palsu Jokowi dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. “Sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Para tersangka itu oleh penyidik dibagi ke dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari, tersangka ES, KTR, MRF, RE dan DHL. Sedang klaster kedua terdiri dari RS, RHS dan TT. Para tersangka klaster pertama dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Sedangka tersangka klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.(Omi/fs)







Komentar