JAKARTA–Penyidik Polda Metro Jaya segera memanggil para tersangka dari klaster 1 kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Para tersangka dimaksud, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi dan Damai Hari Lubis.
Kelima orang ini pada 7 November 2025 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. “Pemanggilan tersangka klaster 1 diagendakan bulan ini sekalian penyesuaian penerapan KUHP baru,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Kamis (8/1/2026).
Pemanggilan para tersangka klaster 1 juga diagendakan bersamaan pemeriksaan ahli dan saksi neringankan yang diajukan tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma. Namun kapan jadwal pastinya pemanggilan itu belum diketahui.
Disinggung uji forensik independen yang diajukan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma menurut Kombes Budi masih dalam pembahasan. “Sedang dalam pembahasan penyidik bersama pengawasan penyidik dan pengawasan lainnya dari internal Polri,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma sebelumnya meminta agar Polda Metro Jaya melakukan uji forensik terhadap ijazah Jokowi secara independen.
Alasan mereka mengajukan permintaan uji forensik independen berangkat dari pengalamannya dalam berbagai kasus besar yang mengindikasikan adanya anomali dalam proses penegakan hukum.(Omi)







Komentar