JAKARTA – Dua tersangka kasus pencabulan terhadap santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ad-Diniyah Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim) ditangkap dan ditahan penyidik Polres Metro Jaktim.
Tersangkanya merupakan pemilik pondok pesantren tersebut berinisial CH (45) dan MCN (26) selaku guru di sana. “Tersangka MCN sudah melakukan pencabulan terhadap anak didiknya sejak 2021-2024,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Selasa (21/1/2025), dalam keterangnnya yang didapat media ini.
Kedua tersangka dilaporkan ke Polres Jakarta Timur oleh orang tua korban dengan dua laporan berbeda. Atas dasar laporan dan bukti, tersangka MCN ditangkap di ponpes pada Rabu (15/1/2025). Sementara tersangka CH sebelumnya sempat menghilang setelah kasus pencabulan yang dilakukan terungkap ke permukaan akhirnya pada Jumat (17/1/2o25) menyerahkan diri.
Tercatat ada lima orang santri yang menjadi korban kebiadaban kedua tersangka. Kelima korban memang selama ini menginap di ponpes itu, yakni ARD (18), IAN (17), YIA (15), MFR (17) dan RN (17).
Tiga santri, ADR, IAY dan YIA selama ini jadi korban pemuas nafsu birahi tersangka MCN. Dua lainnya, MFR dan RN jadi sasaran kebiadaban CH sekaku pemilik ponpes merangkap sebagai guru.
Menurut Kombes Nicolas, pihaknya sampai saat ini masih mendalami apakah ada keterkaitan antara kedua tersangka atau tidak dalam melakukan aksi bejat itu. Namun hasil pemeriksaan sementara keduanya tidak saling mengetahui telah melakukan perbuatan bejat terhadap santri tersebut. “Untuk sementara kedua tersangka tidak saling mengetahui,” ujar Nicolas.
Kedua tersangka kini mendekam dalam tahanan dan terjerat pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian meminta kepada santri lainnya jika pernah mendapat perlakuan yang sama dari kedua tersangka segera melapor ke polisi untuk ditindaklanjuti. (*/omi)







Komentar