DEPOK – Tim Siber Bareskrim Polri dan Mapolres Metro Depok akhirnya berhasil menangkap pelaku teror bom kepada sepuluh Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Depok dengan menggunakan email kluthfiahamdi@gmail.com mengatasnamakan saudari Kamila Luthfiani Hamdi.
“Pelaku HRR (23), alias Hylmi mahasiwa aktif di perguruan tinggi swasta Jakarta Barat ditangkap di Semarang, Jawa Tengah tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Made Gede Oka, Jumat (26/12/2025).
Pelaku melakukan aksi teror terhadap beberapa sekolah di Kota Depok dikarenakan masalah asmara, pelaku merasa kesal dikecewakan oleh pasangannya, lamarannya ditolak oleh kekasihnya, Kamila dan keluarganya.
Menurut dia, beberapa waktu lalu pelalu juga pernah melakukan hal yang sama, melakukan pengancaman ke kampus tempat mantan kekasihnya kuliah.
Barang bukti yang turut diamankan dari peristiwa kejadian tersebut, satu lembar tangkapan layar pesan email dari kluthfiahamdi@gmail.com dan satu unit smartphone merk Samsung A6 warna hitam.
Sebelumnya, sempat heboh dimedia sosial ada sepuluh SMA di Kota Depok mendapatkan teror bom dari seseorang yang dilayangkan melalui email kluthfiahamdi@gmail.com.
Pertama kali diterima pelapor, saudari Muniarti (46), Muniarti yang juga Kepala SMA Bintara mendapat laporan dari salah satu pegawai Tata Usaha SMA Bintara, kemudian melaporkan ke Mapolres Metro Depok.
Isi pesan yang diterima, “sekolah se-Kota Depok yang terima email gua, gua bakal t3rOr b00m sm culik bunu1h teb4r n4rk0b4 ke semua sekolah yg terima email ini waktu yg lo smua tunggu aj anak2 didik lo semua jadi kOrb4n”.
“Gua benci sm pndidikan di Depok ga terima polisi ga adil ga tanggapin laporan polisi gua krn gua d prk0s4 dan cwk yg prk0s4 gua g tanggung jwb nikahin gua”.
“Gua, Kamila Luthfiani Hamdi, alumni SMP dan SMIT Nururrahman, alumni Universitas Telkom gua sngt bertanggung jwb atas yg gua lakukan”.
“Jalan Jati Ulin Blok F No 6 kav UI Barat, rumah gua”. Gua ga tkut sm ap yg akan gua lakukan dgn nama almet2 gua.”
Kini kasusnya ditangani Polres Metro Depok dan pelaku di jerat pasal berlapis, Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun dan atau denda maksimal 750 Juta, Pasal 335 KUHP ancaman hukuman 1 tahun, Pasal 336 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 5 tahun. (anton/fs)







Komentar