oleh

OTT Sasar Bea Cukai, IAW Pertanyakan Efektivitas dan Tindak Lanjut LHP BPK

BOGOR – Operasi tangkap tangan (OTT) yang kembali menyasar jajaran Bea dan Cukai sejatinya tidak lagi mengejutkan publik. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), peristiwa ini terasa seperti pengulangan bab lama dari buku yang sama — dibaca berulang, tetapi tak pernah benar-benar ditutup.

Masalah utamanya bukan kekurangan regulasi, melainkan kelemahan sistem yang terus dipelihara. Pertanyaan penting hari ini juga bukan lagi ‘siapa oknumnya’, melainkan mengapa pola penyimpangan ini mampu bertahan puluhan tahun, lintas pelabuhan, lintas rezim, dan selalu kembali dengan wajah yang nyaris sama.

Iskandar Sitorus, sekretaris pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) mengungkapkan, penelusuran LHP BPK atas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sejak awal tahun 2000-an menunjukkan pola temuan yang hampir tidak berubah. Bahasa auditnya konsisten dan dingin, pengawasan internal lemah, sistem teknologi informasi tidak terintegrasi, pemeriksaan fisik barang bersifat selektif, serta audit pascakepabeanan (post-clearance audit) yang jauh dari memadai.

Rekomendasi BPK bukan sekadar formalitas. Integrasi data, penguatan pemeriksaan, hingga pembenahan sistem manajemen risiko telah berulang kali ditegaskan. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan ironi, modus tetap sama, celah tetap terbuka, dan penyimpangan selalu menemukan jalannya.

Sejak awal, BPK tidak pernah membingkai persoalan ini sebagai ulah oknum sesaat. Yang disorot adalah kelemahan sistemik. Dalam logika audit, satu penyimpangan adalah kecurangan. “Ketika ia berulang lintas waktu, lintas pelabuhan, dan lintas kepemimpinan, maka yang bermasalah bukan lagi individu, melainkan ekosistem institusinya,” kata Iskandar, dalam keterangan tertulis yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Minggu (8/2/2026).

Bagi IAW, dalam perspektif hukum administrasi negara, khususnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pembiaran oleh pejabat berwenang bukanlah sikap netral.

Menurut IAW, Kementerian Keuangan dan DJBC berulang kali menerima peringatan resmi melalui LHP BPK. DJBC sendiri adalah institusi besar, dengan kewenangan luas, anggaran signifikan, dan dukungan teknologi yang seharusnya memadai. Namun ketika rekomendasi strategis tidak dijalankan secara tuntas dan pola lama terus berulang, pembiaran tak lagi bisa disebut kelalaian biasa.

“Skema semacam ini hanya dapat hidup jika repeatable, scalable, dan multi-user. Tidak masuk akal secara ekonomi jika sebuah pelabuhan besar memiliki sistem longgar yang hanya dimanfaatkan oleh satu perusahaan,” tegas Iskandar.

IAW menilai, dari sudut pandang audit forensik, jika satu entitas mampu secara konsisten ‘melengkungkan’ aturan, itu berarti aturannya memang lentur, petugas berinteraksi dengan banyak pelaku usaha, dan insentif ekonomi yang dinikmati oknum mustahil bersumber dari satu klien saja. “Karena itu, klaim bahwa penyimpangan hanya melibatkan satu perusahaan patut dipertanyakan, baik secara logika bisnis maupun audit,” papar Iskandar.

Dalam sistem pelabuhan yang tidak efisien dan penuh ketidakpastian, pelaku usaha kerap dipaksa memilih di antara dua keburukan. “Jalur resmi sering kali mahal, lambat, dan tidak pasti. Sebaliknya, jalur ‘yang dibantu’ menawarkan kepastian dan kecepatan. Ini bukan pembenaran, melainkan penjelasan struktural,” ungkapnya.

Data IAW, kekosongan ini lalu diisi oleh oknum, menciptakan siklus rente. Negara dirugikan, dunia usaha terperangkap, dan aparat menikmati keuntungan. “Ironisnya, pola regulatory capture semacam ini telah lama diperingatkan oleh BPK. Pada titik ini, analisis harus jujur,” kata Iskandar.

Atas hal ini, IAW menilai, ada dua kemungkinan yang sulit diterima. LHP BPK bersifat publik, dan DJBC jelas bukan institusi tanpa sumber daya. OTT Bea Cukai seharusnya menjadi titik balik, bukan sekadar sensasi sesaat. Ini bukan hanya soal menangkap tangan yang menjulur, melainkan membongkar mesin yang memungkinkan tangan-tangan itu terus menjulur.

“Selama rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti secara serius, selama perbaikan hanya bersifat tambal sulam, dan selama akar masalah dibiarkan, siklus ini akan terus berulang,” kata Iskandar Sitorus. (*/yopy)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *