DEPOK – Sebanyak 183 barang bukti kasus perkara pidana umum (Pidum) dan pidana khusus (Pidsus) mulai dari jenis senjata tajam, narkotika dan minuman keras yang telah dinyatakan inkrah oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dengan cara dibakar, dicampur air serta zat kimia maupun diblender.
“Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari 183 perkara yang masuk ke Kejari Depok dan telah dinyatakan inkrah,” kata Kajari Depok Silvia Desty Rosalina didampingi Kasie Intel Kejari Depok Arief Ubaidillah di halaman Gedung Rampasan Kejari Depok yang berada di Jalan Raya Siliwangi, Kota Depok, Kamis (22/2).
Ke 183 perkara barang bukti yang dimusnahkan di Bidang Pidum yaitu Narkotika jenis ganja: 26 perkara dengan berat Netto 7.589,6505 kg, Narkotika jenis sabu: 76 perkara dengan berat Netto 532,8873 gr, Obat-obatan jenis ekstasi: 3 perkara sebanyak 37,750 butir, senjata tajam (Sajam): 13 perkara dengan 5 celurit, 1 corbek, 2 pisau, 1 samurai, 2 badik, 1 pedang dan 1 golok.
“Bidang perkara lain ada 64 perkara dengan berbagai jenis pakaian dan barang lainnya, dari Bidang Pidana Khusus: 261 botol minuman beralkohol. Pihaknya akan terus berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kajari.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan 183 perkarang barang bukti antara lain Kapolres Metro Depok Kombes Arya, Dandim 0508/Depok Kolonel Inf Totok Prio Kismanto, Ketua PN Depok Ridwan, Kepala BNN Kota Depok Kombes Heru Prasetyo, Kadinkes Kota Depok Mary Liziawati, dan Kepala Seksi Penyidikan Cukai Samino.
Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Arya, mengatakan pemusnahan barang bukti dari 183 perkara tindak kejahatan yang telah dinyatakan inkrah ini merupakan bhasil.operasi, penyelidilan dan persidangan di PN Depok sebagai langkah dan upaya bersama dalam memberantas kejahatan, kriminalitas dan menjaga ketertiban masyarakat di Kota Depok.
“Jajarannya mengajak seluruh komponen masyarakat untuk aktif berperan dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindak kejahatan yang terjadi di sekitarnya,” tuturnya. (anton/ta)







Komentar