oleh

Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto Dinonaktifkan dalam Kasus Penetapan Tersangka

JAKARTA–Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto dinonaktifkan buntut penetapan Hogi Minaya. Ia suami korban penjambretan yang ditetapkan sebagai tersangka akibat mengejar pelaku jambret.

Langkah ini diambil pimpinan Polri sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas institusi. Kasus tersebut ramai dibicarakan banyak pihak atas keputusan kapolres tetsebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan. “Memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan dan berkeadilan,” kata Brigjen Trunoyudo kepada awak media  Jumat (30/1/2026).

Penonaktifan ini lanjut Trunoyudo merupakan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. ADTT digelar pada Senin 26 Januari 2026 ketika kasus Hogi Minaya menjadi perbincangan publik.

Hasilnya ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. “Berdampak pada menurunnya citra Polri,” ujarnya.

Hasil ADTT dibahas dan seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu sampai pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *