oleh

Jual Tanah Warisan ke Pemda DKI, Ahli Waris Justru Jadi Terdakwa Usai Dilaporkan Notaris

JAKARTA – Ironi hukum mencuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. AH, seorang ahli waris yang melepas tanah warisan keluarganya kepada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemerintah DKI Jakarta untuk kepentingan umum, justru harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam perkara pidana.

Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar Rabu (28/1), AH didakwa atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan terkait nilai pelepasan tanah warisan senilai kurang lebih Rp259 miliar. Perkara ini menarik perhatian publik karena pelapor bukan berasal dari kalangan ahli waris, melainkan pihak luar, termasuk seorang notaris yang terlibat dalam pengurusan akta pelepasan hak atas tanah tersebut.

Tim Penasihat Hukum AH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sarat dengan persoalan keperdataan. Penasihat Hukum AH, Puspa Pasaribu, mempertanyakan logika hukum perkara tersebut. Menurutnya, tidak masuk akal seorang ahli waris dilaporkan atas dugaan penipuan atau penggelapan terhadap harta warisannya sendiri, terlebih oleh pihak yang bukan ahli waris.

AH didakwa melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Namun, Puspa menilai JPU tidak menguraikan unsur-unsur tindak pidana secara jelas dan rinci, serta tidak menunjukkan hubungan sebab akibat antara perbuatan terdakwa dengan kerugian yang diklaim para pelapor. Atas dakwaan tersebut, tim penasihat hukum menyatakan keberatan dan akan mengajukan perlawanan pada sidang Senin pekan depan. Mereka berharap Majelis Hakim dapat menilai perkara ini secara cermat dan berlandaskan rasa keadilan.

Keanehan perkara ini semakin mencolok setelah pihak keluarga mengungkap aliran dana hasil penjualan tanah. Amanda, anggota keluarga AH, menyampaikan bahwa dalam dakwaan JPU disebutkan para ahli waris menerima sekitar Rp139 miliar, sementara para pelapor mengklaim mengalami kerugian masing-masing sekitar Rp11 miliar dan Rp14 miliar. Namun, menurut keluarga, lebih dari Rp125 miliar justru mengalir ke tangan para perantara atau “broker”. Ketidakjelasan pembagian komisi di antara para broker tersebut diduga memicu tuduhan pidana terhadap AH, setelah ia menolak menyerahkan sisa uang warisan milik keluarga.

Ironisnya, salah satu pelapor dalam perkara ini tidak dikenal oleh keluarga, sementara pelapor lainnya merupakan notaris yang menjadi rekanan pemerintah daerah. Keluarga merasa dirugikan dan tertekan atas tuntutan tersebut. Amanda menyatakan kekecewaannya dan menyesalkan keputusan menjual tanah warisan tersebut, karena berujung pada persoalan hukum yang menimpa keluarga.

Selain substansi dakwaan, tim penasihat hukum juga menyoroti aspek prosedural, khususnya penahanan terhadap AH. LKBH FHUI telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional yang menekankan prinsip due process of law dan perlindungan Hak Asasi Manusia.

Menurut Puspa, kliennya bersikap kooperatif sejak awal proses hukum, tidak berpotensi melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak berpotensi mengulangi tindak pidana, sehingga syarat penahanan seharusnya tidak terpenuhi.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Senin, 2 Februari 2026, dengan agenda pembacaan perlawanan (eksepsi) oleh Penasihat Hukum Terdakwa. (dk)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *