BOGOR – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bea dan Cukai awal Februari lalu menyisakan ironi yang sulit diterima akal sehat. Salah satu pejabat yang ditangkap, menurut Menteri Keuangan, baru delapan hari dilantik.
Delapan hari, waktu yang bahkan belum cukup untuk memahami peta kerja, namun sudah terseret skema yang melibatkan safe house, aliran dana rutin, dan jejaring 12 ASN lintas eselon.
Fakta ini meruntuhkan narasi klasik ‘oknum nakal’. Tidak mungkin sistem korupsi sekompleks itu dibangun dalam hitungan hari. Yang lebih masuk akal, pejabat tersebut masuk ke dalam sistem yang sudah lama hidup, mapan, dan siap merekrut siapa pun yang duduk di kursi itu.
Iskandar Sitorus, sekretaris pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) menyebut, ini sebagai korupsi yang bersifat regeneratif. Siapa pun orangnya, pola dan ‘aturan tak tertulis’ tetap sama. Pandangan IAW ini sejalan dengan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selama lebih dari 20 tahun, BPK berulang kali menemukan kelemahan yang sama, yakni pengawasan pasca-impor lemah, integrasi data terbatas, pemeriksaan fisik berbasis diskresi, dan rekomendasi yang tak pernah tuntas. “BPK tidak pernah bicara ‘oknum’. Yang disebut selalu ‘sistem’. Kenapa selalu berulang?” kata Iskandar, dalam keterangan tertuis yang diterima POSKOTAONLINE.COM, Selasa (10/2/2026).
Namun di tengah ekosistem impor bernilai triliunan rupiah, dengan ribuan importir, perusahaan logistik, dan ratusan PPJK, narasi resmi OTT justru menyebut satu perusahaan kargo sebagai sumber suap bagi 12 ASN tersebut. Secara logika bisnis dan praktik kepabeanan global, klaim ini rapuh.
Skema korupsi yang bertahan lama tidak pernah single player. Ia bersifat multipemain, menyebar seperti virus pada sistem dengan imunitas lemah.
Bagi IAW, mustahil ‘celah emas’ bernilai miliaran rupiah per bulan hanya dinikmati satu entitas, sementara ratusan pelaku lain diam dan patuh. Bahkan nalar kejahatan mendorong ekspansi, bukan monopoli.
Komposisi OTT — 12 ASN melawan satu perusahaan lebih mencerminkan unit layanan gelap yang terorganisasi, lengkap dengan rantai komando informal. “Penemuan safe house uang tunai dan emas menegaskan ini bukan transaksi dadakan, melainkan sistem perbendaharaan ilegal,” tegas Iskandar.
Pertanyaannya sederhana, apakah bisnis seefisien ini masuk akal jika hanya punya satu ‘klien’? Jika negara terus puas menangkap pelaku tanpa membenahi sistem yang berulang kali diperingatkan BPK, maka OTT hanya akan menjadi episode rutin.
Bagi IAW, negara bukan sedang kekurangan penindakan, melainkan kekurangan keberanian membongkar ilusi bahwa satu perusahaan bisa mengalahkan ratusan lainnya sendirian. (*/yopy)







Komentar