oleh

Dittipidsiber Polri Tindaklanjuti Laporan Direksi Bodong, PT EPN Merasa Dirugikan

JAKARTA–Maraknya pemberitaan sepihak terkait ditingkatkannya status perkara dugaan manipulasi data di PT Energy Persada Nusantara (EPN) ke tingkat penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana  Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dibantah keras manajemen PT. EPN sendiri.

Bagaimana tidak, laporan yang terrigester NOMOR: LP/B/161/III/2025/SKPT/ BARESKRIM POLRI Tanggal 24 Maret 2025 dilakukan oleh Sabungan Silalahi yang mengaku sebagai  Direktur PT EPN sekaligus korbannya. Padahal, dalam rentang waktu yang bersamaan,  di struktur manajemen PT EPN tidak ada nama yang bersangkutan dalam jajaran Direksi.

Legal Officer PT EPN, Hutomo Lim menyebutkan, laporan yang dibuat oleh Sabungan Silalahi didasarkan pada informasi yang tidak benar/sehingga tidak sah.

Menurutnya,  pada waktu dilakukan pelaporan, Sabungan Silalahi bukanlah Direktur PT EPN sebagaimana yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan/atau Data Perusahaan yang berlaku pada saat itu.

“Data otentik PT EPN yang sah adalah yang terdaftar, tercatat dan tersimpan dalam SABH Ditjen AHU pada Kementerian Hukum RI. Di sana tidak ada nama Sabungan Silalahi dalam jajaran Direksi,” kata Hutomo Lim kepada awak media, Kamis (29/1/2026).

Dijelaskan, seluruh  narasi yang disampaikan Sabungan Silalahi diberbagai media online terkait PT EPN tidaklah benar.

Seperti pengakuannya sebagai Direksi PT EPN, menurut Hutomo Lim bahwa Sabungan Silalahi ditunjuk melalui RUPS LB yang palsu yang dilakukan pada 17 Oktober 2024.

“Kenapa palsu, karena  dilaksanakan oleh pihak yang tidak berhak dan berwenang untuk mengundang dan menyelenggarakan RUPS LB atas nama PT EPN,” tegas Hutomo.

Parahnya, usai melakukan RUPS LB palsu tersebut, Sabungan Silalahi meminta agar notulennya dinyatakan dalam Akta Pernyataan  Keputusan Rapat PT EPN Nomor 01 tanggal 5 November 2024 yang dibuat oleh Notaris PATULLOH, S.H, M.Kn (Akta PKR No. 01).

Ternyata dalam pembuatan Akta oleh Notaris juga dilakukan dengan mencantumkan alamat kantor Notaris yang tidak benar, karena pada alamat tersebut adalah Mesjid bukan kantor Notaris. Berbekal Akta yang dibuat dengan tidak jujur tersebut, Notaris  kemudian mengajukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI.

Mereka mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan terhadap Anggaran Dasar dan pemberitahuan perubahan Data Perusahaan PT EPN. Atas pengajuan tersebut, ternyata secara elektronik telah diterbitkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0072618.AH.01.02. TAHUN 2024 Tanggal 11 November 2024 tentang pengesahan perubahan Anggaran Dasar PT EPN.

“Berbekal SK Menteri Hukum dan HAM secara elektronik inilah akhirnya terjadi perubahan Pengurus dan perubahan kepemilikan saham PT EPN,” tutur Hutomo Lim. Atas peristiwa ini, tentu Direksi PT EPN yang sah secara data otentik  yang terdaftar, tercatat dan tersimpan dalam SABH Ditjen AHU merasa dirugikan.

Akhirnya,  salah satu Direktur PT EPN yang sah membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada 4 Desember 2024. Laporan ini terregister dengan No LP/B/7376/Xll/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dan berdasarkan SP2HP No. B/1739/IX/RES.2.5./2025/Ditressiber yang ditanda tangani oleh Kasubdit IV Herman E. W. S dinyatakan bahwa proses perkara akan segera menetapkan tersangka.

Hutomo Lim pun  menyampaikan bahwa dalam hal pelaporan polisi tentu pihaknya yang terlebih dahulu melaporkan tentang adanya tindak pidana atas PT EPN.

Karenanya, Hutomo Lim pun meminta penyidik Ditressiber Polda Merro Jaya untuk segera menuntaskan perkara ini dengan transparan tanpa intervensi pihak manapun. “Ini penting untuk adanya kepastian hukum,” pungkasnya.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *