BATAM – Direktur Utama PT Agrilindo Estate, BY (62), ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri dalam kasus menguasai lahan seluas 175,39 di kawasan Rempang Galang Batam.
Penahanan ini berdasarkan laporan Badan Pengusahaan (BP) Batam atas lahan yang BY(62) kuasai setelah terbit Nomor SK.656 dan SK.657 Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2023, dan penetapan pencabutan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah gugatan PTUN Jakarta dan PTTUN ditolak.
“Berkaitan dengan aktivitas pemanfaatan lahan yang izinnya telah dicabut oleh instansi berwenang, dan saat ini seluruh aspek hukum terkait masih menjadi materi pembuktian di persidangan, ” kata Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, dalam konfrensi pers, Kamis (4/2).di Polda Kepri.
Sambung Ronni, meskipun izin telah dicabut dan telah menerima surat pemberitahuan serta perintah bongkar dari BP Batam, pihak BY diduga masih melakukan aktivitas pemanfaatan lahan tersebut yang saat ini menjadi pokok perkara dalam proses hukum.
Pihak Polda Kepri sendiri belum menjelaskan secara ditail apa penyebab BY tetap bertahan di lahan yang membuatnya menjadi tersangka dan ditahan. Namun, rumor yang berkembang dan perlu dikroscek mendalam, BY diduga terpaksa bertahan berhubung banyak pemodal yang terlanjur invest di lahan tersebut.
Sebelum izin dicabut kementerian terkait ditahun 2023, BY memiliki izin usaha wisata alam di tahun 2021. Untuk.menunjang usaha, ada beberapa bangunan dibangun di lahan dimaksud. Polda Kepri menginformasikan, ada 175, 39 hektar dikuasai BY dari 732 hektar lahan di Galang yang dilaporkan oleh BP Batam.
“Kita akan dalami pihak-pihak terkait dalam kasus ini,” kata Ronni.
Penyidik menemukan 23 dokumen sebagai dasar untuk melakukan penahanan. Sejak 26 Januari 2026, BY ditahan di Rutan Tembesi Batam. Polisi menjeratnya dengan pasal Pasal 50 ayat (2) huruf a jo Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp7,5 miliar dan Pasal 167 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.(ferry/fs)







Komentar