POSKOTA.CO – Merasa lahannya diserobot, pihak PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM) merobohkan pagar pembatas yang dibangun oleh PT Agrilindo Estate (AE) di kawasan Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (27/7/2021).
Meski dijaga beberapa petugas dari pihak Kepolisian Batam Rempang Galang (Polresta Barelang) dan pekerja di sebelah pagar, upaya merobohkan pagar pembatas berjalan lancar. Pihak pekerja PT Agrilindo Estase hanya bisa menonton alat berat merobohkan pagar yang baru dibangun satu bulan.
“Saya tidak dapat memberikan informasi terkait urusan ini pak. Saya hanya pekerja di lahan ini,” ujar Saleh mengaku pekerka dari PT Agrilimdo Estate.
Haji dari pihak PT Usaha Jaya Karya Makmur menjelaskan, hal penyerobotan lahan ini sudah berulang kali terjadi, dan yang melakukan penyerobotan adalah PT Agrilindo Estase.
“Pembangunan pagar di lahan milik kita ini sudah berulang terjadi, kita sudah pernah duduk dengan PT Agrilindo, untuk saling menunjukkan surat legalitas kepemilikan lahan ini, mereka tunjukkan surat alasak dengan tahun keluar surat lebih muda dari surat yang kita miliki, pertemuan itu sudah belasan tahun,” ujar Haji sembari memberi surat untuk dilihat POSKOTA.CO.
Berdasarkan surat pelaksana tugas dengan Nomor 25/Spt/ Ppt-3/DP/VI/2018 tertanggal 5 Juni 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanahan Kota Batam menerangkan, bahwa lahan luas 218,96 hektare di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam adalah milik PT Usaha Jaya Karya Makmur. “Ini merupakan bukti legal kita, dan pembebasan lahan untuk ganti rugi ke warga sudah kita lakukan,” tambah Haji.
Sementara itu, Bimo dari pihak PT Agrilindo Estase yang hadir pada aksi merobohkan pagar tidak dapat memberikan keterangan. “Hal ini sudah pihak perusahaan sampaikan kepada kuasa hukum Bu Senti Manurung,” jelas Bimo.
Dari pantauan di lahan ini, terkait kepemilikan lahan, POSKOTA.CO hanya menemukan tulisan di plang milik PT Agrilindo Estase bertuliskan, Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No 073/TB.11/DPMPTSP/II/2021, tanggal 17 Februari 2021, tentang izin usaha pemamfaatan jasa lingkungan penyediaan sarana wisata alam. Izin pembebasan lahan dari Otorita Pengembangan Daerah Induatri Pulau Batam (Otorita Batam). No. B/205/IV/2002/tgl 8 April 2002.
Kapolsek Galang AKP Kelli Samudera mencoba memediasi kedua belah pihak sembari memperingatkan agar patuh terkait pemberlakuan PPKM di wilayah Batam. “Kedua belah pihak cobalah duduk bersama, saling memberi kejelasan legalitas lahan yang dimaksud,” tegas AKP Kelli sambil memperingatkan untuk tidak berkerumun.
Saat kedua pihak bertemu, Kelli minta surat terkait legalitas lahan ditunjukkan, pihak PT Agrilindo Estase yang diwakilkan Bimo tidak membawa surat apa pun, hanya mendengar penjelasan Haji dari PT Usaha Jaya Karya Makmur.
“Inilah surat dan peta batas lahan PT Usaha Jaya Karya Makmur, luas 218,96 hektare. Nah ini pagar yang PT Agrilindo bangun itu, pagar ini masuk pada lahan kami, inilah pagar itu… posisinya masih di lahan kita,” ujar Haji sambil menunjuk peta lahan kepada Bimo dan pihak kepolisian.
Mendengar penjelasan Haji, Bimo berjanji akan menyampaikan hal tersebut ke pihak perusahaan. “Nanti akan saya sampaikan, tapi baiknya ke kuasa hukum kita Bu Senti Manurung,” ulang Bimo.
Massa dari kedua belah pihak pun membubarkan diri, tetapi alat berat beko terus bekerja menumbangkan pagar dan merapikan jalan di sepanjang lahan milik PT Usaha Jaya Karya Makmur.
Tidak terjadi bentrok apa pun dalam peristiwa robohnya pagar, massa kedua belah pihak sepakat membubarkan diri dan menunggu hasil pertemuan kedua belah pihak menghasilkan kesepakatan atas kepemilikan lahan. (ferry)
Komentar